Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Merendahkan Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati Kerja Jurnalistik

Dewan Pers Tegaskan Pentingnya Menghormati Kerja Jurnalistik (IG: officialdewanpers)

JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya pernyataan yang dinilai bernada merendahkan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melalui video yang dikutip dari laman resmi Instagram @officialdewanpers, Senin (20/7/2026).

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyebut insiden tersebut mencederai hubungan profesional dan sikap saling menghormati antara profesi advokat dan jurnalis, khususnya terkait tindakan yang dinilai merendahkan kerja wartawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026), dalam konferensi pers yang digelar advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febri Ardiansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI, yang berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Saat konferensi pers berlangsung, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait apakah Febri Ardiansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris memberikan jawaban yang dinilai Dewan Pers bernada merendahkan.

“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan dari wartawan hendaknya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika,” ujar Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resmi tersebut.

Dewan Pers juga meminta seluruh pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurut Dewan Pers, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi dan mendengarkan penjelasan dari narasumber mengenai suatu peristiwa.

Kerja jurnalistik tersebut, lanjut Dewan Pers, merupakan hak yang dilindungi dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers mencakup pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati kebinekaan, menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

Melalui Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, serta etika dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya,” kata Komaruddin.

Dewan Pers berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab. (*)