Remaja Dianiaya: Polres Tarakan Tegaskan Terduga Pelaku Bukan Anggota Polri

Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tarakan saat memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang viral di media sosial.

TARAKAN – Polres Tarakan memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, didampingi Kasi Humas IPTU Rusli.

Kasat Reskrim menjelaskan, laporan dugaan penganiayaan telah diterima secara resmi oleh Polres Tarakan dan saat ini tengah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur,” jelasnya.

Polres Tarakan juga meluruskan informasi mengenai identitas terduga pelaku. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, orang yang sebelumnya mengaku sebagai anggota Polri dipastikan bukan merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap korban menunjukkan bahwa korban telah berusia 20 tahun sehingga bukan termasuk kategori anak di bawah umur sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang beredar melalui media sosial. Masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi yang disampaikan kepolisian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi.

Polres Tarakan menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi kepolisian. (*)