Karyawan Curi Uang Lewat Mobile Banking Majikan, Polsek Nunukan Amankan Pelaku

ilustrasi

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian melalui aplikasi mobile banking yang dilakukan seorang karyawan terhadap majikannya sendiri. Pelaku berinisial AR (23) diamankan setelah diketahui melakukan transaksi tanpa izin menggunakan rekening milik korban hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp15,1 juta.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial G (58), seorang pedagang di Kabupaten Nunukan, yang menemukan sejumlah transaksi mencurigakan saat memeriksa saldo rekeningnya pada 9 Juni 2026. Merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Nunukan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan karyawan korban yang telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun. Selama bekerja, pelaku sering membantu korban dan mengetahui akses telepon genggam milik korban, termasuk PIN aplikasi mobile banking yang digunakan.

Memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan telepon genggam di dalam kendaraan, pelaku kemudian membuka aplikasi mobile banking dan melakukan sejumlah transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas IPDA Sunarwan menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya secara berulang sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026.

“Dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah beberapa kali melakukan transfer ke rekening pribadinya, menggunakan fasilitas QRIS untuk bermain judi online, hingga mentransfer sejumlah uang kepada pihak lain. Total kerugian korban mencapai Rp15.100.000,” ujar IPDA Sunarwan.

Ia menjelaskan, sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari. Sementara sebagian lainnya berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik korban dan tersangka, dokumen mutasi rekening, bukti transfer dana, bukti transaksi QRIS, serta uang tunai sebesar Rp11.550.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

IPDA Sunarwan mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk terhadap tindak pidana yang memanfaatkan teknologi perbankan digital.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan PIN, password, maupun data perbankan lainnya. Jangan memberikan akses kepada orang lain karena dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)