NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang dalam sepekan terakhir meresahkan para petani di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pelaku yang dikenal masyarakat sebagai “ninja sawit” berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Didik Triastoro, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan sejumlah warga yang kehilangan hasil panen sawit siap panen di beberapa lokasi berbeda.
“Dalam kasus ini terdapat tiga laporan polisi dari warga yang mengalami kerugian akibat pencurian buah kelapa sawit. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku utama berhasil kami identifikasi dan amankan,” kata IPTU Didik.
Pelaku utama yang ditangkap berinisial SR (27), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur. Dari hasil pemeriksaan, SR mengakui telah melakukan pencurian buah sawit bersama seorang rekannya berinisial MA (30), yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tiga korban yang melapor masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta, Rp2 juta, dan Rp3 juta. Aksi pencurian terjadi di sejumlah kebun sawit di wilayah Desa Tanjung Harapan, Bukit Aru Indah, dan Sungai Nyamuk dalam rentang waktu akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Kapolsek menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sebuah karpet lumpur mobil truk yang diduga milik pelaku dan tertinggal di lokasi kejadian.
“Dari petunjuk tersebut, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku SR. Saat diamankan dan diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya serta menyebutkan keterlibatan pelaku lain berinisial MA,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumah MA. Namun hingga saat ini keberadaan MA masih belum diketahui.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus berburu sasaran dengan sepeda motor untuk mengamati kondisi kebun. Setelah memastikan kebun dalam keadaan sepi dan pemilik tidak berada di lokasi, pelaku kembali menggunakan mobil truk untuk mengangkut hasil curian.
“Pelaku terlebih dahulu mengintai kebun korban. Setelah situasi dianggap aman, pelaku memanen buah sawit dan buah pisang milik korban, lalu mengangkutnya menggunakan mobil truk untuk dijual kepada pengepul di wilayah Desa Aji Kuning,” jelas IPTU Didik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tombak sawit, satu sabit, satu parang, dan satu senter kepala yang digunakan saat beraksi.
Saat ini tersangka SR telah diamankan di Polsek Sebatik Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan petugas masih terus melakukan pencarian terhadap MA yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pihak yang terlibat,” tutup IPTU Didik. (*rls)














Leave a Reply
View Comments