TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) senilai Rp332,16 miliar berlangsung sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan dana tersebut di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang menyebut adanya dana reboisasi yang hilang atau tidak jelas penggunaannya. Menurutnya, seluruh alokasi dan realisasi anggaran tercatat dalam sistem keuangan daerah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua penggunaan dana memiliki dasar hukum, dokumen pendukung, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Tidak ada dana yang hilang ataupun disalahgunakan,” kata Denny.
Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan keleluasaan penggunaan dana hingga lintas tahun anggaran. Dengan skema tersebut, keberadaan sisa dana merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dan bukan indikasi adanya permasalahan dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Denny, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan posisi dana yang belum digunakan pada satu tahun anggaran tertentu.
Data pemerintah pusat juga menunjukkan bahwa dana reboisasi yang dimiliki Kaltara masih tersedia. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, sisa DBHDR Pemprov Kaltara tercatat sebesar Rp338,48 miliar.
“Angka itu menunjukkan bahwa dana tersebut tetap ada dan tercatat secara resmi. Jadi narasi yang menyebut dana reboisasi hilang tidak sesuai dengan fakta administrasi yang ada,” ujarnya.
Denny menambahkan, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini lebih kepada pengelolaan fiskal dan kas daerah agar berbagai program pembangunan serta pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal. Situasi tersebut juga dialami banyak daerah lain yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemprov Kaltara tetap berkomitmen menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah serta memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.
Sebagai langkah penguatan tata kelola, pemerintah daerah terus melakukan penyempurnaan sistem pelaporan dan pemantauan anggaran, termasuk memperkuat penandaan sumber pendanaan agar transparansi dan akuntabilitas semakin meningkat.
Denny berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan data resmi dan regulasi yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun yang perlu ditegaskan, dana reboisasi tetap ada, tercatat, dan dikelola sesuai ketentuan. Tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” tutupnya. (dkisp)














Leave a Reply
View Comments