TANJUNG SELOR – Lokasi Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor yang diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dijadwalkan kembali dibahas jelang akhir pekan ini. Tepatnya pada 6 Agustus 2021 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kaltara.
“Tadi saya kembali meninjau lokasi KBM itu, tapi lokasinya di daerah perbukitan, bukan daerah rawa seperti yang saya lakukan sebelumnya. Setelah itu hari Jumat (6/8) nanti, kita jadwalkan untuk DPUPR Kaltara untuk paparan terkait tindaklanjut rencana KBM itu,” ujar Gubernur Kaltara, Drs H. Zainal A.Paliwang, SH, M.Hum, usai meninjau lokasi KBM tersebut, Selasa (3/8/2021).
Pihaknya memastikan percepatan KBM sesuai rencana awal akan dimulai tahun ini hingga 2022 mendatang. Namun dari 11 ribu dan 2.500 hektar luas pusat pemerintahan, Gubernur menegaskan hanya 30 persen yang bisa dilakukan pembangunan.
Di antaranya, rencana dia, dilakukan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltara, rumah jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Kaltara, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi.
“Saya melihat ketinggian KBM di sisi jalan utama masih padat. Sehingga kita bisa lakukan pembangunan sesuai dengan rencana awal. Tapi di lokasi yang kondisinya rawa tidak bisa kita bangun. Jadi dari total luasannya akan berkurang sekitar 30 persen untuk lahan yang telah dibebaskan,” sebut Gubernur.
Menurutnya, apabila Pemprov Kaltara memaksakan diri untuk membangun KBM di lahan seluas 800 hektar tersebut dengan kondisi rawa dan gambut, dipastikan menelan anggaran tak sedikit. Tak hanya itu, proses pembangunan pun memerlukan waktu cukup lama.
Di sisi lain, Gubernur menambahkan berdasarkan prinsip New Urban Agenda (NUA) KBM harus mampu menampung konsep compact dan efisien serta memerlukan kajian mendalam terkait hal–hal yang mempengaruhi kota baru seperti proyeksi kebutuhan penduduk, pengaruh kawasan di sekelilingnya dan kondisi existing kota lama.
“Jumat siang nanti kami (DPUPR, red) paparan tentang KBM ke Gubernur,” kata Sekretaris DPUPR Kaltara, Datu Iman Suramanggala saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, wacana ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. (Adpim)
Leave a Reply
View Comments