TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara mulai mematangkan struktur awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dalam rapat kerja yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kaltara di Tarakan, Rabu (22/4).
Rapat dihadiri Ketua Pansus IV Dr. Syamsuddin Arfah bersama anggota Pansus yakni Listiani, Supaad Hadianto, SE., Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, dan M. Hatta. Turut hadir pula tim pakar dari Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.
Dalam pembahasan awal, Pansus IV menyoroti pentingnya penguatan dasar hukum sebagai fondasi utama dalam penyusunan Raperda agar memiliki kepastian dan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
Biro Hukum mengusulkan penambahan dasar yuridis berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 sebagai penguat legalitas regulasi daerah tersebut.
Selain itu, Pansus juga membahas penyempurnaan substansi, mulai dari penataan definisi, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, hingga kejelasan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan literasi dan perbukuan.
Aspek konsistensi istilah dalam ketentuan umum juga menjadi perhatian, agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasi di lapangan.
Hasil rapat menyepakati pembahasan akan dilanjutkan secara bertahap dari struktur awal Raperda hingga Bab I tentang Ketentuan Umum sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal pada tahap berikutnya.
Raperda ini diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan literasi dan perbukuan di Kalimantan Utara secara berkelanjutan.(*)














Leave a Reply
View Comments