TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat merespons terbitnya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang membawa perubahan besar dalam struktur pemerintahan pusat.
Kebijakan tersebut mengatur penataan ulang tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat sinergi antar lembaga.
Salah satu perubahan signifikan adalah restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini dipisah menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dampak kebijakan tersebut turut dirasakan hingga ke daerah, termasuk pada struktur dan fungsi Biro Hukum di lingkungan pemerintah provinsi.
Merespons hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Iswandi, menginisiasi audiensi dengan pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara sebagai bentuk respons cepat terhadap dinamika kebijakan nasional.
Audiensi yang digelar di Kementerian Hak Asasi Manusia tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari perubahan jalur koordinasi, harmonisasi produk hukum daerah, penguatan isu HAM di wilayah perbatasan, penyesuaian sumber daya manusia, hingga rencana perubahan nomenklatur Biro Hukum.
Pertemuan ini diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI, Novita Ilmaris, yang memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Kaltara.
Menurutnya, Kaltara menjadi daerah pertama yang secara proaktif menindaklanjuti perubahan besar pasca pemisahan Kemenkumham.
“Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemprov Kaltara yang dinilai sigap membaca arah kebijakan nasional,” disampaikan dalam audiensi tersebut.
Lebih lanjut, pihak Kementerian HAM mendorong adanya perubahan nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM guna memperkuat dukungan program, termasuk dari sisi pembiayaan.
Rekomendasi tersebut, lanjutnya, akan didorong langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, agar segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan langkah proaktif ini, Pemprov Kaltara diharapkan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap kebijakan pusat sekaligus memperkuat peran hukum dan HAM, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tantangan tersendiri. (*)














Leave a Reply
View Comments