TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara terus mendorong peningkatan ekspor komoditas perikanan dari daerah dengan memberikan kemudahan layanan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan pihaknya membuka akses pemanfaatan fasilitas Instalasi Karantina Ikan di Satuan Pelayanan Bandara Tarakan untuk mendukung kegiatan karantina dan persiapan pengiriman komoditas perikanan hidup maupun segar tujuan antar area maupun ekspor.
“Dalam rangka mendukung percepatan dan akselerasi ekspor komoditas perikanan serta meningkatkan daya saing pelaku UMKM, kami mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas Instalasi Karantina Ikan yang tersedia di Satuan Pelayanan Bandara Tarakan,” ujar Ichi, Rabu (4/6/2026).
Fasilitas tersebut berlokasi di Jalan Mulawarman Nomor 02, RT 26, Tarakan Barat, tepat di samping Dojo, dan dapat digunakan sebagai sarana pemeriksaan serta penanganan komoditas perikanan sebelum dikirim ke berbagai daerah maupun pasar internasional.
Menurut Ichi, pemanfaatan fasilitas karantina tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi berbagai persyaratan karantina dan ketertelusuran komoditas sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami ingin memastikan komoditas perikanan asal Kalimantan Utara memiliki jaminan kesehatan, keamanan, dan ketertelusuran sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas Instalasi Karantina Ikan tersebut tidak dikenakan biaya atau PNBP Nol Rupiah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.
“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam mengembangkan usaha dan memperluas akses pasar,” ujarnya.
Selain itu, BKHIT Kalimantan Utara juga membuka layanan Counter Klinik Ekspor yang berada di Gedung PPID BKHIT Kaltara, tepat di sebelah Instalasi Karantina Ikan.
Layanan tersebut beroperasi setiap hari mulai Senin hingga Minggu pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berkonsultasi terkait persyaratan ekspor, penggunaan aplikasi SSm QC, hingga berbagai persyaratan teknis lainnya.
“Kami siap mendampingi para pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor. Melalui Klinik Ekspor ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan konsultasi secara langsung agar proses ekspor berjalan lebih mudah dan sesuai ketentuan,” jelas Ichi.
Ia berharap fasilitas yang telah disediakan pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha perikanan di Kalimantan Utara guna meningkatkan nilai tambah produk, memperluas pasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan semakin banyak komoditas perikanan yang berhasil menembus pasar luar daerah maupun ekspor, kami optimistis sektor perikanan Kalimantan Utara akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat,” pungkasnya.














Leave a Reply
View Comments