TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026).
Rapat ini menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb guna memberikan penjelasan terkait regulasi terbaru perpajakan.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., memimpin jalannya rapat dan menegaskan pentingnya pemahaman bersama agar tidak terjadi selisih pembayaran pajak di akhir tahun.
Ketua DPRD Kalimantan Utara dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi data penghasilan dengan perhitungan pajak yang dilakukan.
“Kita perlu memastikan bahwa data penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak benar-benar akurat dan sinkron. Hal ini penting agar hasil perhitungan PPh 21 tidak menimbulkan kekurangan atau kelebihan bayar,” ungkapnya.
Menurutnya, koordinasi antara DPRD, BKAD, dan pihak perpajakan harus terus diperkuat agar proses administrasi berjalan lebih efektif.
“Dengan adanya koordinasi yang baik, kita bisa meminimalisir potensi kesalahan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa sejak 2024, perhitungan PPh 21 mengacu pada PMK 168/2023 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menggunakan metode kumulatif tahunan.
Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi perpajakan serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.(*)














Leave a Reply
View Comments