KARO – Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu kian menyita perhatian publik. Perkara ini tak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memantik perdebatan soal penilaian karya di sektor ekonomi kreatif.
Dalam persidangan, sejumlah kepala desa menyatakan puas terhadap hasil video yang dikerjakan terdakwa. Proyek senilai sekitar Rp30 juta per desa itu disebut rampung dengan baik dan bermanfaat untuk promosi potensi desa. Bahkan, hasil pemeriksaan inspektorat sebelumnya disebut tidak menemukan pelanggaran.
Namun, Jaksa Penuntut Umum tetap mendakwa adanya mark-up anggaran yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perbedaan penilaian ini menjadi sorotan, karena di satu sisi pekerjaan dinilai baik, sementara di sisi lain dipersoalkan dari aspek anggaran.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Amsal menyampaikan keberatannya terhadap penilaian sejumlah komponen pekerjaan yang dianggap bernilai nol.
“Memberi harga nol rupiah untuk ide, konsep, editing, cutting, dan dubbing adalah sebuah kejahatan,” tegasnya, dikutip dari video @amsalsitepu.

Di video yang telah ditonton lebih 6.000 kali tersebut, pada Ahad (29/03/2026). Menurutnya, proses editing hingga dubbing merupakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, waktu, dan konsentrasi tinggi. Ia menilai tidak mungkin pekerjaan tersebut tidak memiliki nilai, meskipun besarannya bisa bervariasi tergantung kesepakatan.
Amsal juga menanggapi tuduhan mark-up atau “marab” yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa mark-up seharusnya merujuk pada penggelembungan harga secara tidak wajar, bukan pada penetapan nilai jasa kreatif yang berbasis kesepakatan.
Dalam dakwaan, jaksa menyoroti lima item dalam proposal, yakni ide, mikrofon, cutting, editing, dan dubbing, yang disebut menjadi sumber dugaan mark-up. Namun, terdakwa menilai dasar penilaian tersebut bermasalah karena mengacu pada audit yang menilai komponen tersebut seharusnya bernilai nol.
Perkara ini pun berkembang menjadi perdebatan lebih luas, terutama terkait bagaimana negara menilai pekerjaan di sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku seperti barang fisik.
Dukungan publik terhadap terdakwa juga menguat di media sosial. Sejumlah warganet menilai harga proyek yang disepakati masih dalam batas wajar. Mereka juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penganggaran.
Kasus ini bahkan disebut akan dibahas dalam forum Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menyusul sorotan terhadap proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, sejumlah pernyataan yang muncul di ruang publik, termasuk dugaan komunikasi antara oknum aparat dan terdakwa, masih menjadi bagian dari dinamika persidangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
Putusan perkara ini dijadwalkan pada 1 April 2026. Publik kini menanti hasil akhir persidangan yang tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan dan pengakuan terhadap nilai kerja di sektor ekonomi kreatif Indonesia. (*ma)














Leave a Reply
View Comments