Supa’ad Hadianto Dorong Raperda Perbukuan Perkuat Literasi dan Sejarah Lokal

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi di ruang rapat Hotel Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (10/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Provincial Manager Inovasi Kaltara, tim pakar dan ahli, perwakilan Dinas Perpustakaan Provinsi Kalimantan Utara, akademisi, budayawan, serta perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Pembahasan dilakukan dalam rangka mempercepat penyelesaian Raperda yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pengembangan perbukuan sekaligus meningkatkan budaya literasi di Kalimantan Utara.

Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan bahwa penguatan literasi dan perbukuan memiliki peran penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia di daerah. Menurutnya, buku dan literasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan ilmu pengetahuan.

“Kalau kita berbicara tentang ilmu pengetahuan, tentu kita berbicara tentang buku. Dan ketika berbicara tentang buku, berarti kita juga berbicara tentang literasi. Tanpa budaya membaca, ilmu tidak akan berkembang,” ujarnya.

Supa’ad menambahkan, Raperda tersebut juga diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak penulis lokal yang menulis tentang sejarah dan budaya Kalimantan Utara.

Ia menilai hingga saat ini masih sangat sedikit buku yang mengulas secara mendalam sejarah daerah, termasuk sejarah kerajaan-kerajaan yang pernah berkembang di wilayah Kaltara.

Padahal, menurutnya, dari sejarah tersebut dapat ditemukan berbagai tokoh penting daerah yang berpotensi diusulkan sebagai pahlawan nasional.

“Sejarah daerah ini sangat penting untuk ditulis dan didokumentasikan. Jika tidak, generasi mendatang bisa kehilangan jejak tentang asal-usul dan identitas budaya mereka,” katanya.

Selain penguatan literasi, Supa’ad juga menyoroti pentingnya pelestarian kearifan lokal, termasuk bahasa daerah yang ada di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Utara.

Ia berharap Raperda ini juga dapat mendorong penguatan bahasa daerah melalui berbagai program, termasuk muatan lokal di sekolah.

Menurutnya, berbagai bahasa daerah seperti bahasa Lundayeh, Kenyah, maupun bahasa lokal lainnya merupakan bagian dari kekayaan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan.

“Kalau sejarah dan budaya ini tidak ditulis dan didokumentasikan, maka lama-kelamaan bisa hilang. Kita tidak ingin generasi mendatang kehilangan identitas budayanya,” ujarnya.

Supa’ad menegaskan bahwa melalui Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi ini, diharapkan lahir berbagai karya tulis yang mengangkat sejarah, budaya, dan kearifan lokal dari seluruh wilayah Kalimantan Utara.

“Jangan sampai kita putus sejarah. Dalam istilah Jawa disebut ‘kepaten obor’, artinya obor sejarah itu padam dan kita tidak lagi mengetahui asal-usul kita,” pungkasnya.

Melalui pembahasan bersama berbagai pihak tersebut, Pansus IV DPRD Kaltara menargetkan Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat segera difinalisasi sehingga menjadi payung hukum dalam mendorong peningkatan literasi sekaligus pelestarian budaya lokal di Kalimantan Utara.(*ma)