TARAKAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kaltara, sekaligus merespons aspirasi berbagai organisasi buruh yang menginginkan kehadiran lembaga tersebut di daerah.
Hal itu disampaikan Syamsuddin saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif peringatan May Day 2026 yang digelar Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan, Kamis (30/04/2026) lalu.
Dalam forum tersebut, ia menyebut bahwa dorongan pembentukan PHI bukan hanya datang dari DPRD, tetapi juga menjadi tuntutan kuat dari serikat buruh di Kaltara yang selama ini menghadapi keterbatasan akses keadilan.
“Kami memahami betul keinginan teman-teman buruh. PHI ini menjadi kebutuhan penting agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa dilakukan di Kaltara, tidak perlu lagi ke luar daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perjuangan menghadirkan PHI telah dimulai sejak 2023, di mana DPRD Kaltara melakukan berbagai upaya advokasi hingga ke tingkat pusat, termasuk ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Sekretariat Negara.
“Semua tahapan sudah kami lakukan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan, dan DPRD siap memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan,” katanya.
Namun demikian, terdapat kendala utama yang hingga kini menghambat realisasi PHI di Kaltara, yakni belum terpenuhinya syarat ketersediaan hakim lokal.
“Persoalannya ada pada hakim. Syaratnya harus ada hakim dari Kaltara, sementara dalam seleksi yang ada, belum ada yang lolos. Ini yang menjadi hambatan utama,” ungkapnya.
Syamsuddin menegaskan, meski menghadapi kendala tersebut, DPRD Kaltara tetap berkomitmen memperjuangkan pembentukan PHI sebagai bagian dari perlindungan terhadap pekerja.
“Aspirasi buruh ini menjadi perhatian serius kami. PHI adalah salah satu instrumen penting untuk menjamin keadilan bagi pekerja,” tegasnya.
Ia pun berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hakim, agar pembentukan PHI di Kaltara dapat segera terwujud.
PHI yang nantinya dibentuk untuk juga diharapkan dapat menangani perselisihan hubungan industrial secara cepat, tepat, dan berkeadilan tanpa proses berlarut-larut.
Dengan adanya PHI di daerah, pekerja maupun perusahaan tidak perlu lagi menyelesaikan perkara ke luar wilayah, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. (*)














Leave a Reply
View Comments