PMK Padamkan Karhutla di Juata Permai, Ditemukan Dugaan Unsur Kesengajaan

TARAKAN – Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di sekitar permukiman warga Perumahan PNS RT 21 Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, berhasil dipadamkan oleh petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan pada Senin (02/2/2026) malam.

Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan Sofyan, melalui Kepala Bidang PMK Eko Supriyatnoko, menjelaskan bahwa laporan kebakaran diterima regu piket sekitar pukul 19.40 WITA. Regu D yang bertugas di sektor utara langsung melakukan persiapan dan bergerak menuju lokasi kejadian.

“Begitu menerima laporan adanya kebakaran lahan dan hutan yang mendekati permukiman warga, anggota langsung menuju lokasi dan diperkirakan tiba sekitar pukul 19.55 WITA,” ujar Eko.

Dalam perjalanan, petugas PMK melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Setibanya di lokasi, regu D melakukan penilaian awal kondisi kebakaran sebelum melakukan upaya pemadaman, dengan dukungan regu C.

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.15 WITA dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mencegah kebakaran susulan. Situasi dapat dikendalikan dan dinyatakan aman,” jelasnya.

Proses penanganan kebakaran turut melibatkan BPBD, aparat Kepolisian Sektor Tarakan Utara, Ketua RT setempat, serta relawan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Namun demikian, petugas menemukan botol plastik bekas thinner yang berbau minyak tanah di lokasi kejadian. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kebakaran dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya saat melakukan pembersihan lahan.

Eko mengungkapkan, sepanjang Januari 2026 PMK sektor utara telah menangani sedikitnya empat kejadian kebakaran lahan dengan pola serupa. Memasuki Februari 2026, sudah tercatat dua kejadian kebakaran lahan di wilayah yang sama.

Selain kejadian di Juata Permai RT 21, kebakaran lahan juga terjadi di RT 20 Juata Laut, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Juata Laut, pada hari yang sama. Sementara itu, kebakaran lahan di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, tidak ditangani PMK karena lokasinya jauh dari permukiman warga.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran yang dapat merambat ke permukiman serta merusak lingkungan.

“Membakar lahan sangat berbahaya dan berdampak pada kerusakan fisik lingkungan, penurunan kualitas air, serta gangguan ekosistem. Masih banyak alternatif pembersihan lahan yang lebih aman, seperti metode mekanis dengan cara dibabat atau dirintis,” tegasnya.

Selain berisiko tinggi, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar juga dilarang oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum,” pungkas Eko Supriyatnoko. (*)