Langkah Nyata Lawan Narkoba, Polres Nunukan Musnahkan 755,76 Gram Sabu

NUNUKAN – Upaya Polres Nunukan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan ini menjadi bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dari bahaya narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan hukum terpenuhi, termasuk adanya surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Nunukan dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus dengan modus dan lokasi yang berbeda.

“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik, sekaligus penegasan bahwa kami serius memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan,” ujar Bonifasius, Jumat (30/01/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan empat orang tersangka, seluruhnya Warga Negara Indonesia. Salah satu kasus diungkap di Alur Sungai Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, pada Selasa (20/01/2026) dini hari.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial R dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat bruto 150 gram.

Kasus lainnya terjadi di Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, pada 23 Desember 2025.

Seorang tersangka berinisial K diamankan karena kedapatan membawa sabu seberat 22,05 gram. Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap kasus di Jembatan Perahu Nelayan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dengan tersangka RS yang membawa sabu seberat 99 gram.

Pemusnahan barang bukti ini turut mencakup sabu hasil penyerahan temuan Satgas Pamtas Yonkav 13/SL berupa 22 bungkus sabu dengan berat bruto 3,84 gram yang ditemukan di sekitar Patok 13 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Selain itu, barang bukti hasil pengungkapan Sat Polairud Polres Nunukan juga dimusnahkan, yakni 10 bungkus sabu seberat sekitar 500 gram dari kasus yang terjadi pada Oktober 2025 di sebuah penginapan di Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Kelurahan Nunukan Timur.

Bonifasius menegaskan bahwa Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkotika, namun demikian, pihaknya terus meningkatkan upaya penegakan hukum melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap 11 tersangka dari sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 255,5 gram bruto.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Nunukan akan terus hadir untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkap Bonifasius.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai 755,76 gram sabu, dari total bruto 774,89 gram dan total netto 763,14 gram, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Polres Nunukan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, khususnya di wilayah perbatasan.(*)