Tanjung Selor- Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Yansen TP menyampaikan nota pengantar rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Kaltara Jaya pada rapat Paripurna ke-14 di Kantor DPRD Kaltara.
Pada kesempatan ini, Wagub Yansen TP menjelaskan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang PT. Migas Kaltara Jaya dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan tetap meperhatikan prinsip demokrasi yang sejalan dengan UU Nomor 9 tahun 2015 yang sebelumnya merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Penyusunan rancangan Peraturan Daerah ini juga telah mempertimbangkan dinamika kehidupan dalam mencapai tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wagub Yansen TP, Senin (31/5).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 mengatur tata cara penawaran Participating Interest (PI) 10 persen yang pengelolaannya tidak dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, namun BUMD yang mendapat penawaran PI dapat menunjuk perusahaan perseroan daerah.
Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang PT. Migas Kaltara jaya perlu diubah untuk dapat mengakomodir pembentukan anak perusahaan.
Wagub Yansen TP mengharapkan DPRD sebagai mitra pemerintahan bersedia untuk memenuhi rancangan perubahan Perda ini dan bersedia untuk membahas rancangan Perda pada rapat sidang Dewan berikutnya.
“Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara secara bersama-sama mewujudkan Kalimantan Utara yg berubah, maju, dan sejahtera,” tutup Wagub Yansen.
Hadir dalam pertemuan rapat Paripurna masa sidang II Tahun 2021 Wakil Ketua DPRD berserta anggota DPRD Provinsi Kaltara dan turut mendampingi Wakil Gubernur para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara.(ahy/dkispkaltara)
Leave a Reply
View Comments