NUNUKAN – Tiga orang pria di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diamankan BNN Kabupaten Nunukan pada Minggu (04/08/2024) pagi.
Ketiga pria tersebut berinisial berinisial E (32), DM (43) dan RB (33) diamankan Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram
Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian SH MH, mengatakan, Kronologi Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada seorang pria dengan ciri-ciri perawakan brewok yang akan menjual sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan, maka BNN Kabupaten Nunukan merespon laporan tersebut.
“Tim pemberantasan BNN menindaklanjuti laporan tersebut, langsung bergerak cepat mendatangi TKP di salah satu hotel sekitar alun-alun kabupaten nunukan dan mencari keberadaan pria yang dimaksud “ ujar Anton Suriyadi Siagian.
Setelah sampai di TKP sekitar Pukul 07.30 WITA, di temukanlah seseorang berinisial E dan dilakukan penggeledahan terhadap saudara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang siap edar dari dalam tas selempang milik saudara E.
“ Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, tim bergerak untuk menggeledah kediaman saudara E yang berada di jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah. Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, ditemukan lagi sembilan bungkus sabu ukuran sedang siap edar disimpan dalam kaleng kecil yang berada di dalam kamar “ ungkapnya Anton.
Dari hasil pemeriksaan, saudara E mengaku, barang haram tersebut adalah milik saudara DM. Dengan modus apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui saudara DM, maka barang akan diantar oleh saudara E atas perintah saudara DM.
“ Setelah Saudara DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang (sabu) dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut “ lanjut Anton
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 40 gram, 5 unit handphone android, 1 buah tas selempang dan 1 kotak kaleng yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“ Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara ”, tambahnya.
Pada kesempatan ini Anton berpesan agar masyarakat melaporkan bila ada tidak kejahatan narkotika dilingkunganya.
“ Serta pesan kepada seluruh masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Nunukan untuk berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitar anda, segala bentuk pelaporan akan dijamin kerahasiaannya ” pungkas Anton. (*)
Leave a Reply
View Comments