NUNUKAN – TNI Angkatan Laut dari Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan berhasil gagalkan upaya penyelundupan puluhan karung ball press di perairan Nunukan, Sabtu (25/05/2024) malam.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengatakan penggagalan penyelundupan tersebut, berawal saat tim melaksanakan patroli sektor rutin, sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan laut wilayah kabupaten Nunukan serta terus melaksanakan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan ilegal di perairan nunukan.
“Sekitar pukul 17.30 WITA, tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal kayu yang sehari-hari memuat sembako untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Kabupaten Nunukan, dan pada saat pemeriksaan berlangsung ditemukan puluhan karung barang yang mencurigakan yang berupa pakaian bekas dan sepatu bekas.” Terang Letkol Laut (P) Handoyo, didepan awak media, Minggu (26/05/2024), Sore.
Menurut pengakuan motoris kapal, ia tidak mengetahui akan isi barang tersebut, karena hanya sebagai jasa angkut transportasi.
‘Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke mako Lanal Nunukan untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pembongkaran, dari hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan, didapatkan 42 karung ball press berisi pakaian bekas layak pakai dan 8 karung ball press berisi sepatu bekas layak pakai berbagai merk branded dengan perkiraan nilai Rupiah 290 juta” Ungkap Handoyo.
Handoyo menyebut upaya penggagalan penyelundupan ball press ini merupakan bentuk implementasi pelaksanaan perintah Presiden Joko Widodo bahwa trifting berupa impor pakaian bekas adalah hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang.
“setelah ini barang bukti akan diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut.” imbuhnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman, S.T., M.A.P., M.Tr.Opsla., CHRMP., CFrA. menegaskan bahwa keberhasilan Lanal Nunukan dalam menggagalkan penyelundupan ballpress ini merupakan tindak lanjut keseriusan TNI AL dalam melaksanakan pengamanan perairan diperbatasan secara masif guna meminalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum, pungkas Laksma Deni Herman.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Nunukan, Arif Nopriansyah, salah satu tugas Bea Cukai adalah community protector, melindungi Masyarakat dari barang-barang illegal.
“Barang-barang bekas ini sesuai permendag tahun 2023, sebagaimana berubah tiga kali ke permendag 8 tahun 2024, bahwa barang-barang bekas ini adalah barang yang dilarang untuk diimpor, karena pakain bekas ini kemungkinan besar membawa hama/virus/atau penyakit apa yang menempel di pakaian bekas ini yang bisa menular ke masyarakat kita disini,” terangnnya.
“Selain itu juga mengganggu industry dalam negeri, karena harga murah masyarakat lebih memilih pakain bekas yang belum terjamin kesehatan dan segala sesuatunya, “ tambahnya.
Arif Nopriansyah menuturkan, sinergitas antar penegak hukum untuk menjaga perbatasan sangat diperlukan, untuk mencegah barang illegal masuk ke wilayah Indonesia.
“kami dari Bea Cukai mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih, dibantu oleh rekan-rekan dari Lanal Nunukan untuk penegakannya, Bea Cukai juga meminta kepada Lanal Nunukan untuk tetap kuat sinergitas kita tetap menjaga perbatasan, karena kami pun dari Bea Cukai sangat membutuhkan personil Lanal Nunukan dan penegak hukum yang lain di Nunukan ini.” tuturnya. (mld_DV*)
Leave a Reply
View Comments