Terlibat Perkara TPPO, Dua Orang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengamankan dua orang pria dengan berinisial  YAK alias Y (30) dan Aun alias A (57) atas dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pelanggaran penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kedua terduga pelaku yaitu YAK alias Y warga Ds. Detuke Kecamatan Kolbano Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan Aun alias A warga beralamat KTP di Jl. Manunggal Bhakti RT.011, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dan berdomisili tinggal di Jl. Teuku Umar RT. 013 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan.

Kapolsek Nunukan AKP. M. Karyadi mengatakan kedua terduga pelaku TPPO dan atau pelanggaran penempatan PMI, diamankan oleh personal Polsek Nunukan pada Kamis (11/1/2024), sekira pukul 19.00 WITA, setelah mendapatkan informasi dan laporan, adanya PMI ilegal yang ditampung di salah satu rumah sewaan yang berada di Jl.Teuku Umar Kelurahan Nunukan Timur, dan rencananya PMI ini akan di berangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap.

“Personal Polsek pun melaksanakan penyelidikan dengan mendatangi tempat penampungan tersebut dan benar, didapati ada delapan orang dewasa calon imigran yang telah ditampung. keterangan awal para PMI ini menjelaskan bahwa mereka akan diberangkatkan oleh terlapor ke Negara malaysia untuk bekerja, namuan  tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.”ungkap, Karyadi, pada Sabtu (13/1/2024).

“Para calon PMI tersebut juga menerangkan bahwa setibanya di Nunukan, terlapor memberitahukan, kepada mereka, bahwa nantinya akan dipekerjakan di sebuah perusahaan kelapa sawit di serudung Malaysia dengan gaji memakai uang ringgit, dan akan diseberangkan melalui perbatasan jalur sungai sei ular (Indonesia) menuju ke Serudung (Malaysia), selanjutnya diserahkan kepada Mr. ARNOL,” tambahnya.

Menurut Karyadi, calon PMI yang umumnya berasal dari NTT tersebut mengaku, niat awal ke Nunukan hanya ingin bekerja di perusahaan sawit yang ada di wilayah Kaltara.

“Sehingga delapan orang tersebut merasa keberatan karena mereka tidak ingin bekerja ke malaysia, keinginan mereka adalah bekerja di wilayah kalimantan Utara saja,” ujar Karyadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku dapat diidentifikasi, pada pukul 19.30 WITA, personil Polsek Nunukan lakukan upaya paksa mengamankan terduga pelaku di Jl. Teuku Umar RT. 013 Kelurahan Nunukan Timur

Adapun peran kedua terduga pelaku masing-masing adalah  YAK alias Y Perannya sebagai perekrut ke delapan orang dewasa Calon PMI dari Kupang dengan cara membiayai semua akomodasi perjalanan dari Kupang ke Nunukan dan nantinya akan diganti setelah calon PMI tersebut sudah bekerja di Malaysia.

Sedangkan Aun alias A, perannya sebagai Pengurus yang menyediakan tempat penampungan sementara di Nunukan ke 8 orang dewasa Calon PMI dari Kupang dan nantinya akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara membiayai keberangkatan calon calon PMI tersebut dari Nunukan menuju Malaysia.

Karyadi menegaskan, kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berupa 2 unit HP dan Delapan Tiket Kapal di bawah ke Polsek Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Sedangkan, delapan orang dewasa calon PMI dan 3 orang anak-anak, kini diserahkan kepada BP3MI Nunukan,”pungkasnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua terduga pelaku adalah Pasal 10 Jo pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO atau Pasal 120 ayat (2) UURI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ke imigrasian dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 UURI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(DV*)