NUNUKAN – Seorang wanita berinisial A (40) harus berurusan dengan kepolisian Polsek Nunukan usai ditangkap warga telah mengambil kotak amal di sebuah Masjid yang berada di Jl. Hasanuddin , Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Lebih parahnya lagi A saat dilakukan pemeriksaan membawa empat paket diduga narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam kantong jaketnya.
Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa, Selasa (04/07) menerangkan, kejadian ini berawal pada 29 Juni 2023 sekira pukul 15.00 wita, personil Polsek Nunukan yang melaksanakan piket jaga (pelapor) menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang mengambil kotak amal di sebuah masjid yang berada di Jl. Hasanuddin.
“Dengan adanya informasi pelapor bersama piket Reskrim Polsek Nunukan menindaklanjuti dengan mendatangi TKP dimaksud dan saat berada di TKP mendapati sudah banyak warga bersama ketua RT.09 di salah satu rumah warga”, ujar Ipda Barasa.
“Saat personill menghampiri perempuan tersebut dan menanyakan apakah betul dirinya yang telah mengambil kotak amal milik masjid kemudian perempuan tersebut mengatakan bahwa benar dirinyalah yang telah mengambil / mencuri kotak amal masjid dengan alasan tidak memiliki uang untuk membeli makanan anaknya yang sudah beberapa hari tidak makan SUN (bubur bayi) dan yang mengejutkan mengatakan bahwa dirinya melakukan segala cara untuk mencari uang susu juga dengan cara menjual narkotika jenis sabu” ungkapnya..
Alhasil pengakuan pelaku tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan pada jaket hitam yang dikenakan pelaku S. Benar saja dalam saku jaket ditemukan 4 bungkus paket diduga sabu berukuran kecil siap edar dengan berat kurang lebih 0,25 gram.
“Saat di introgasi pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki yang namanya tidak diketahui di jalan pasar baru , selanjutnya terlapor atau pelaku dan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus berukuran kecil warna transparan di duga berisikan Narkotika diamankan ke Polsek Nunukan untuk proses lebih lanjut”, imbuh Ipda Barasa.
Atas perbuatan dengan sangkaan sebagai Pengedar dan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu, kini A diancam Pasal 114 ayat (1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DV*)
Leave a Reply
View Comments