Kapolda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba, 116 Tersangka dan 42 Kg Sabu Disita

Kapolda Kaltara Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 80 Kasus Narkoba

TARAKAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun September hingga November 2026. Sebanyak 116 tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 42 kilogram.

Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/2026).

Kapolda menyebut, pengungkapan puluhan kasus itu merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran dalam menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia tersebut.

Dari total 116 tersangka, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 15 lainnya perempuan.

Selain sabu seberat 42.008,66 gram, polisi turut menyita 235,3 gram etomidate atau 95 cartridge, 406,65 mililiter liquid sintetis, 270 butir ekstasi, serta 28,71 gram ganja.

Sejumlah pengungkapan dengan barang bukti besar turut menjadi perhatian. Di antaranya, penyitaan sabu seberat 3.012,48 gram pada 5 September 2026, 1.063,72 gram pada 25 September, dan satu kilogram sabu pada 23 Oktober.

Terbaru, pada 4 November 2026, jajaran Polda Kaltara kembali mengungkap dua kasus dengan barang bukti masing-masing tiga kilogram dan 16 kilogram sabu.

Pengungkapan kasus narkotika juga dilakukan jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan dan Polres Nunukan dengan barang bukti beragam, mulai dari sabu, ekstasi, etomidate hingga liquid yang mengandung narkotika sintetis.

Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes kit narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung zat narkotika, termasuk metamfetamina pada sabu dan MDMA pada ekstasi.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 840.173 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Utara. Sikap tegas itu, kata dia, juga berlaku bagi anggota internal Polri apabila terbukti terlibat.

“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Andi.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., Plh. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, Kepala BNNP Kalimantan Utara, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, perwakilan Kodaeral XIII, Danlanud Anang Busra, pejabat utama Polda Kaltara, tokoh masyarakat, tokoh agama dan awak media.

Danlanud Anang Busra turut mengapresiasi keberhasilan Polda Kaltara dalam membongkar jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum sekaligus memperkuat sinergi TNI-Polri dalam memerangi narkoba.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.

Polda Kaltara berharap sinergi antara aparat, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan media terus diperkuat untuk menjaga Kalimantan Utara dari ancaman peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.