Polda Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Karhutla, Kasus Korporasi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Dadan Wahyudi dalam kegiatan konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama jajaran kepolisian.

TANJUNG SELOR – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Utara terus berlanjut. Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Polresta Bulungan menangani perkara yang melibatkan pelaku perorangan hingga korporasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Dalam penanganan perkara oleh Polresta Bulungan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan secara perorangan. Sementara itu, perkara karhutla yang melibatkan korporasi dan ditangani Polda Kaltara telah memasuki tahap penyidikan dan ditargetkan segera dilimpahkan kepada kejaksaan setelah kelengkapan berkas terpenuhi.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol. Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim.

Kegiatan tersebut berlangsung secara serentak melalui konferensi video atau Zoom Meeting yang dipusatkan di Polda Kalimantan Barat. Agenda yang diselenggarakan Bareskrim Polri itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti 14 Polda lainnya yang turut menangani persoalan karhutla.

Pelaksanaan kegiatan secara nasional ini menjadi bagian dari koordinasi jajaran kepolisian dalam penanganan tindak pidana karhutla. Penegakan hukum dilakukan terhadap dugaan pembakaran lahan, baik yang melibatkan individu maupun badan usaha.

Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Dadan Wahyudi menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla merupakan komitmen tegas Polda Kaltara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Setiap perkara akan kami tangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap dugaan keterlibatan korporasi,” tegasnya.

Terkait perkara korporasi, penyidik masih melengkapi berkas dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Setelah seluruh tahapan penyidikan dan persyaratan administrasi terpenuhi, berkas perkara akan dikirimkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain penindakan, Polda Kaltara juga menekankan pentingnya pencegahan karhutla melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat mengganggu aktivitas warga, merusak ekosistem, serta menimbulkan dampak terhadap kualitas udara.

Koordinasi dengan Polresta Bulungan, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat untuk mendukung penanganan karhutla secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Polda Kaltara turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.

Melalui langkah penegakan hukum dan pencegahan tersebut, Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Utara.