JAKARTA – Kabar mengenai kepastian status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menemukan titik terang. DPR RI bersama pemerintah telah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, hingga peluang guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembahasan tersebut juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, setelah banyak menerima aspirasi terkait status dan kepastian karier guru PPPK.
“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco usai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).
Menurut Dasco, pembahasan bersama pemerintah telah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah dan DPR membahas status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Termasuk di dalamnya guru madrasah negeri dan guru TK.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, proses finalisasi dilakukan setelah pemerintah dan DPR menggelar sejumlah rapat koordinasi dan sinkronisasi data.
Menurut Prasetyo, penyelesaian status kepegawaian guru harus memperhitungkan kebutuhan tenaga pendidik sekaligus kemampuan fiskal negara.
“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” kata Prasetyo.
PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu
Dalam hasil pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR mencapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian status guru PPPK.
Salah satu poin utama adalah guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo.
Tak hanya itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS.
“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” katanya.
Status Guru Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Kesepakatan lainnya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menegaskan pemerintah akan terus mencari solusi terhadap berbagai persoalan kepegawaian guru yang selama ini disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.
DPR RI memastikan proses penyelesaian status guru tersebut akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan.
Berbagai aspirasi dan persoalan yang disampaikan para guru juga akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan, dengan harapan kepastian status kepegawaian dapat diberikan secara bertahap sesuai kebutuhan tenaga pendidik dan kemampuan anggaran negara.
Sumber: Parlementaria














Leave a Reply
View Comments