Polemik Lahan Pesisir Bandara Juwata Mengemuka, DPRD Kaltara Soroti Status BMN dan Hak Warga

Rismanto Soroti Lahan Warga yang Belum Masuk BMN.(ist)

TARAKAN – Polemik pembebasan lahan masyarakat di kawasan pesisir Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan kembali mencuat. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/2026).

RDP mempertemukan sejumlah pihak, mulai dari Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, pihak Bandara Juwata, hingga perwakilan masyarakat dan Pengurus Paguyuban Masyarakat Pesisir.

Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, menilai persoalan lahan tersebut perlu dipetakan secara jelas karena tidak seluruh bidang tanah yang menjadi tuntutan masyarakat berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Menurut Rismanto, fakta mengenai adanya lahan yang belum masuk dalam BMN justru menjadi poin penting yang perlu dibahas bersama.

Ia menyebut, sebelumnya BPN Kaltara telah menggelar pertemuan pada November 2025 dan menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya meminta BPN melakukan verifikasi terhadap status lahan serta meminta pihak bandara menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.

“Hasil verifikasi sudah dilakukan dan pihak bandara juga sudah menindaklanjuti. Namun dari RDP tadi, persoalannya mulai mengerucut,” ujar Rismanto.

Rismanto menjelaskan, terhadap bidang tanah yang telah ditetapkan sebagai BMN, masyarakat memiliki jalur hukum apabila merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Menurutnya, pembatalan keputusan terkait status BMN tidak dapat diselesaikan hanya melalui forum RDP.

“Kalau yang sudah masuk BMN dan sudah berbentuk SK, tidak perlu lagi kita RDP-kan karena ujungnya tetap harus melalui PTUN jika masyarakat ingin membatalkan keputusan tersebut,” katanya.

Namun, menurut Rismanto, persoalan berbeda terdapat pada lahan yang masih berada dalam rencana pengembangan bandara tetapi belum masuk sebagai BMN.

Ia menilai, lahan tersebut justru harus menjadi fokus pembahasan karena statusnya masih menjadi persoalan antara masyarakat dan pihak bandara.

“Yang belum masuk BMN inilah sebenarnya yang bisa kita RDP-kan. Pihak bandara harus tegas, pengembangan ini mau sampai kapan dan bagaimana status masyarakat yang lahannya masih digantung,” tegasnya.

Rismanto menyayangkan jika masyarakat harus menunggu tanpa kepastian karena pihak bandara masih menunggu keputusan dari pimpinan di Jakarta.

Menurut dia, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuat persoalan semakin panjang.

“Jangan sampai masyarakat ini digantung. Mereka membutuhkan kepastian, terutama terhadap lahan yang belum masuk BMN,” ujarnya.

Peta GS 1994 Jadi Salah Satu Dasar yang Dipersoalkan

Dalam RDP tersebut, pembahasan juga menyinggung penggunaan peta GS tahun 1994 sebagai salah satu dasar yang digunakan dalam penguasaan lahan oleh pihak bandara.

Rismanto mengaku mempertanyakan langsung kepada BPN apakah peta GS tersebut dapat menjadi dasar bukti kepemilikan.

Berdasarkan penjelasan BPN, peta GS dapat menjadi dasar sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, terutama apabila bidang tanah tersebut tidak dalam sengketa serta memiliki kondisi clean and clear.

“Yang sudah terbit sertifikat dan clean and clear tentu berbeda dengan lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat,” jelasnya.

Rismanto juga mempertanyakan klaim yang sebelumnya mengacu pada SK Gubernur Kalimantan Timur tahun 1974. Menurutnya, berdasarkan penjelasan BPN dalam RDP, SK tersebut tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan tanah.

“SK Gubernur tahun 1974 tadi saya tanyakan kepada BPN apakah bisa dijadikan rujukan kepemilikan. Jawabannya tidak. Akhirnya mereka mengacu pada peta GS tahun 1994,” ungkapnya.

Dua Persoalan Berbeda

Rismanto menegaskan bahwa polemik tersebut seharusnya tidak dipukul rata. Setidaknya terdapat dua persoalan berbeda yang harus dipisahkan dalam penyelesaiannya.

Pertama, lahan yang telah ditetapkan sebagai BMN. Kedua, lahan yang belum masuk BMN dan masih menjadi objek persoalan antara masyarakat dengan pihak bandara.

Untuk lahan yang telah berstatus BMN, menurut Rismanto, mekanisme hukum menjadi pilihan apabila masyarakat ingin memperjuangkan klaim kepemilikan.

Sementara untuk lahan yang belum masuk BMN, DPRD masih memiliki ruang untuk mendorong penyelesaian melalui dialog dan pembahasan bersama antara masyarakat, BPN, pemerintah daerah, dan pihak bandara.

“Kalau persoalannya disatukan, tidak akan pernah clear. Tapi kalau kita fokus pada yang belum masuk BMN, saya rasa pembahasannya bisa lebih cepat dan lebih jelas,” katanya.

Ia menyebut sebagian lahan masyarakat di kawasan tersebut telah digunakan untuk pengembangan fasilitas bandara, termasuk area landasan. Namun, masyarakat disebut belum menerima pembayaran atas sebagian lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.

“Bandara belum pernah membayar sama sekali. Ini yang juga perlu dicatat,” ujar Rismanto.

Menurut dia, persoalan pembayaran terhadap tanah yang telah menjadi BMN juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri karena berkaitan dengan keuangan dan aset negara.

Karena itu, Rismanto menilai penyelesaian perkara harus ditempuh berdasarkan status masing-masing bidang tanah, bukan dengan menyamaratakan seluruh kawasan.

“Kalau hanya RDP dan rapat-rapat, saya yakin tidak akan ada solusi. Harus ada langkah yang jelas sesuai status masing-masing lahan,” tegasnya.

Polemik lahan pesisir di sekitar Bandara Juwata kini kembali menjadi perhatian. Masyarakat menuntut kepastian atas lahan yang mereka klaim sebagai haknya, sementara pihak bandara masih memiliki kepentingan pengembangan kawasan.

DPRD Kaltara mendorong agar persoalan tersebut tidak lagi berlarut-larut dan dapat dipisahkan secara terang antara aset negara yang telah berstatus BMN dengan lahan masyarakat yang belum masuk dalam daftar BMN.

Dengan pemetaan status lahan secara transparan, penyelesaian diharapkan dapat dilakukan melalui jalur yang tepat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam pengembangan Bandara Internasional Juwata Tarakan. (*)