Pada kesempatan tersebut, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Malinau atas dukungan yang selama ini diberikan dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya terkait penegakan hukum dan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi.
Menurut Wempi, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati menyoroti pentingnya membangun sinergi antara hukum negara dan hukum adat, terutama dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang masih sering terjadi di Kabupaten Malinau.
Ia menegaskan bahwa berbagai proyek investasi strategis nasional tetap harus berjalan, namun di sisi lain hak-hak masyarakat adat yang telah menempati suatu wilayah secara turun-temurun juga wajib mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Investasi strategis nasional harus berjalan, tetapi masyarakat adat yang sudah turun-temurun di kawasan itu juga harus mendapat kepastian dan perlindungan hukum. Karena itu perlu komunikasi dan penyelesaian melalui dua jalur, yaitu hukum negara dan hukum adat,” tegas Wempi.
Selain persoalan pertanahan, Bupati juga menyinggung sejumlah pembangunan infrastruktur yang masih menghadapi kendala karena berada di kawasan tertentu, seperti pembangunan Jalan Mentarang dan jaringan listrik.
Ia berharap Kejaksaan Negeri bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat terus memberikan pendampingan hukum sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian perkara perdata maupun tata usaha negara.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap proses hukum akan membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pembangunan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap koordinasi dengan Kejaksaan Negeri semakin kuat sehingga berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan secara tepat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang adil dan berkelanjutan. (*)














Leave a Reply
View Comments