Penonaktifan Peserta BPJS PBI Jadi Sorotan, DPRD Kaltara Siapkan Langkah ke Kemenkes

Syamsuddin Arfah saat membahas persoalan peserta BPJS PBI Kaltara

TARAKAN – Penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kalimantan Utara menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kaltara. DPRD menilai persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian akses layanan kesehatan.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama jajaran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Tarakan, Rabu (23/9/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., mengatakan DPRD terus memperjuangkan pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk hak memperoleh pelayanan kesehatan.

Syamsuddin mengungkapkan, persoalan anggaran dan kepesertaan PBI telah beberapa kali dibahas melalui forum resmi DPRD, termasuk dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar).

“Ini sudah kita bahas berulang kali di berbagai forum, termasuk di Banggar. Sekarang kita ingin melihat bagaimana regulasi yang berkaitan dengan persoalan kepesertaan ini,” ujar Syamsuddin.

Menurutnya, penyelesaian persoalan PBI tidak dapat dilakukan hanya dari satu sisi karena terdapat sejumlah ketentuan yang harus menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV sebenarnya berharap pihak rumah sakit turut hadir untuk memberikan penjelasan mengenai dampak persoalan kepesertaan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, pihak rumah sakit tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sementara Dinas Kesehatan datang setelah rapat berlangsung.

Syamsuddin mengatakan kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen DPRD untuk melanjutkan pembahasan. Ia menyebut aspek regulasi akan dikaji lebih lanjut agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama.

“Nanti regulasinya akan dipelajari oleh Biro Hukum. Kita ingin supaya aturan ini dipahami oleh kedua belah pihak. Kalau nanti memang ending-nya harus diputuskan oleh Dinas Kesehatan, tentu akan kita lihat kewenangan dan mekanismenya,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Karena itu, DPRD Kaltara membuka opsi untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat Kementerian Kesehatan guna memperoleh solusi yang lebih jelas.

“Karena ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan, nanti kita akan lanjutkan solusi ini ke Kementerian Kesehatan. Bagaimana kepesertaan yang ada bisa dimaksimalkan,” tegas Syamsuddin.

Ia menekankan bahwa persoalan kepesertaan PBI perlu ditangani melalui koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, rumah sakit dan DPRD.

Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru, sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan memperoleh kepastian pelayanan.

“Kita ingin mencari solusi yang bisa memaksimalkan kepesertaan yang ada. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan justru tidak mendapatkan kepastian karena persoalan administrasi atau regulasi,” pungkasnya.