NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Nunukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik, tata kelola aset daerah, serta meningkatkan kemampuan fiskal daerah melalui penguatan investasi dan badan usaha milik daerah.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, yang mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E. dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/6/2026).
Dalam nota penjelasan kepala daerah, Hermanus menjelaskan bahwa Ranperda yang diajukan meliputi perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pembentukan dan penyempurnaan regulasi daerah menjadi kebutuhan penting agar kebijakan pemerintah tetap relevan dengan perkembangan pembangunan serta mampu menjawab tantangan yang dihadapi daerah.
“Peraturan daerah merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, regulasi harus terus disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Salah satu agenda strategis yang diusulkan melalui Ranperda tersebut adalah peningkatan investasi pemerintah daerah pada sektor pelayanan air minum. Pemkab Nunukan mengusulkan kenaikan batas maksimal penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Taka dari Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar.
Peningkatan kapasitas investasi itu diharapkan mampu memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur air minum di berbagai wilayah Kabupaten Nunukan.
Selain sektor pelayanan dasar, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui perubahan status hukum Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda, perusahaan daerah tersebut diharapkan dapat dikelola lebih profesional, kompetitif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja usaha.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan batas maksimal penyertaan modal kepada PT Nusa Serambi Persada (Perseroda) dari Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar.
“Penguatan modal diperlukan agar perusahaan daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan usaha dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah,” kata Hermanus.
Sementara itu, perubahan regulasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pemkab Nunukan berharap ketiga Ranperda tersebut dapat memperoleh dukungan DPRD sehingga proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Masukan dan saran dari DPRD sangat kami harapkan demi penyempurnaan produk hukum daerah yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Nunukan,” tutup Hermanus. (*)














Leave a Reply
View Comments