Polisi Ungkap Kasus Bayi KA Sancaka, Dua Orang Tua Kandung Diamankan

Polresta Surakarta Ungkap Kasus Bayi KA Sancaka, Orang Tua Kandung Jadi Tersangka

SURAKARTA – Kasus penemuan bayi laki-laki di toilet wanita Gerbong Eksekutif Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya akhirnya terungkap. Dalam waktu beberapa hari setelah kejadian, Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polresta Surakarta berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolresta Surakarta Kombes Pol. Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026).

Kombes Pol. Sigit mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Sejak menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi hingga melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan kedua tersangka dapat diamankan,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB, ketika Polresta Surakarta menerima laporan dari petugas fasilitas kesehatan Stasiun Solo Balapan terkait penemuan bayi laki-laki di dalam toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya.

Petugas Satreskrim PPA dan PPO bersama Tim Identifikasi serta piket fungsi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengevakuasi bayi, dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan.

Saat ditemukan, bayi tersebut diperkirakan baru berusia empat hari. Bayi kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta dan dinyatakan dalam kondisi selamat. Bayi tersebut kemudian diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara oleh Wakil Wali Kota Surakarta.

Dari hasil penyelidikan menggunakan rekaman CCTV, keterangan saksi, serta pemeriksaan barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni HDP (31), warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25), warga Tegal Timur.

Hasil pemeriksaan mengungkap, keduanya memiliki hubungan asmara di luar pernikahan hingga menyebabkan NIZ mengandung. Pada 1 Juli 2026, NIZ melahirkan bayi laki-laki seorang diri di rumahnya.

Sehari kemudian, NIZ berangkat ke Yogyakarta untuk menemui HDP. Setelah bertemu dan menginap di sebuah hotel, keduanya membicarakan mengenai nasib bayi yang baru dilahirkan tersebut.

Keduanya sempat berupaya menitipkan bayi ke sebuah panti asuhan di wilayah Yogyakarta pada Jumat (3/7/2026). Namun upaya tersebut gagal karena pihak panti tidak dapat menerima bayi tanpa prosedur yang berlaku.

Setelah itu, keduanya sepakat meninggalkan bayi di tempat umum dengan harapan segera ditemukan masyarakat.

Pada Sabtu dini hari, kedua tersangka menuju Stasiun Lempuyangan menggunakan kendaraan sewa daring. Mereka kemudian berpindah menggunakan kereta lokal menuju Klaten dan melanjutkan perjalanan dengan KRL hingga kembali ke Stasiun Yogyakarta.

Sempat berniat meninggalkan bayi di area mushola stasiun, rencana tersebut dibatalkan karena kondisi tidak memungkinkan. Hingga akhirnya, saat berada di rangkaian Gerbong Eksekutif KA Sancaka tujuan Surabaya, HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta.

NIZ kemudian masuk kembali ke gerbong dan meletakkan bayi di toilet wanita, sementara HDP menunggu di pintu gerbong. Setelah memastikan bayi ditinggalkan, keduanya meninggalkan lokasi dan menuju Terminal Jombor untuk melanjutkan perjalanan menuju Tegal.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gendongan bayi warna biru, susu formula, pakaian bayi, pampers, minyak telon, waslap, tisu basah, tisu kering, serta bayi laki-laki sebagai korban.

Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, tas ransel, topi, sepatu, kerudung, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Wakapolresta Surakarta menjelaskan, motif kedua tersangka diduga karena tidak sanggup merawat bayi tersebut. NIZ mengaku mendapat penolakan dari keluarga, sedangkan HDP diketahui telah memiliki istri dan dua anak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Khusus terhadap ibu yang membuang bayinya, ketentuan pidana diterapkan sesuai Pasal 430 KUHP dengan ancaman pidana setengah dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (1) KUHP.

Menutup keterangannya, Kombes Pol. Sigit mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan yang melanggar hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.

“Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak,” pungkasnya.

Polresta Surakarta menegaskan akan terus memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan dan hak anak. (*)