Syamsuddin Arfah Tegaskan Perda Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Tenaga Kerja Lokal

Syamsuddin Arfah Paparkan Perda Ketenagakerjaan di Dialog May Day Tarakan

TARAKAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tetap membawa semangat kuat perlindungan tenaga kerja lokal, meski mengalami perubahan nama dalam proses pembahasannya.

Hal itu disampaikan Syamsuddin saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif peringatan May Day 2026 yang digelar Serikat Pekerja Kahutindo di Tarakan, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, perda tersebut dibahas hampir satu tahun dengan melibatkan berbagai stakeholder. Awalnya, regulasi itu dirancang dengan judul Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, namun mengalami perubahan setelah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Dari kementerian meminta agar judulnya diubah menjadi lebih netral dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif, sehingga disepakati menjadi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” jelas Syamsuddin.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa substansi utama tetap dipertahankan, terutama terkait keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Salah satu poin yang sempat menjadi perdebatan adalah kewajiban bagi investor untuk mengakomodir tenaga kerja lokal hingga 80 persen.

“Kami berupaya mempertahankan pasal tersebut, meskipun dinilai berpotensi menimbulkan dikotomi. Prosesnya panjang, bahkan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri dilakukan dua kali,” ungkapnya.

Menurutnya, melalui proses diskusi yang cukup alot, akhirnya dicapai kesepakatan dengan tetap mempertahankan “napas” perlindungan tenaga kerja lokal dalam pasal-pasal perda, meski dengan redaksi yang disesuaikan.

Ia juga menjelaskan kriteria tenaga kerja lokal, yakni mereka yang telah berdomisili di Kalimantan Utara minimal satu tahun dan memiliki KTP setempat.

“Intinya, siapapun yang berinvestasi di Kaltara tetap kami dorong untuk mengakomodir tenaga kerja lokal. Itu tetap tertuang secara eksplisit dalam perda,” tegasnya.

Syamsuddin menambahkan, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kini telah resmi disahkan dan memiliki nomor registrasi sebagai Perda Nomor 1 Tahun 2026.

Ia berharap perda ini dapat menjadi payung hukum bagi kabupaten/kota untuk menyusun regulasi serupa. Beberapa daerah seperti Bulungan dan Malinau, kata dia, telah lebih dulu menerapkan kebijakan dengan semangat yang sama.

“Kami mendorong daerah lain, termasuk Tarakan, agar segera memiliki perda yang sejalan, sehingga perlindungan tenaga kerja lokal bisa lebih optimal,” katanya.

Menurutnya, keberadaan perda ini merupakan bentuk nyata komitmen DPRD dalam memastikan masyarakat lokal mendapatkan kesempatan yang lebih besar di tengah masuknya investasi ke Kalimantan Utara.

“Ini bagian dari kerja-kerja DPRD untuk memastikan tenaga kerja lokal tidak terpinggirkan, tetapi menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri,” pungkasnya.(*)