Soal Tambang Ilegal, Polda Kaltara Perketat Penindakan, Pemerintah Tutup Celah

KALTARA — Praktik tambang ilegal di Kalimantan Utara kini menghadapi tekanan serius. Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah mulai mempersempit ruang gerak para pelaku, menyusul dampak lingkungan yang kian mengkhawatirkan.

Kapolda Kaltara, Djati Wiyoto Abady, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia menyebut, kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya merusak alam, tetapi juga meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat.

“Dampak tambang ilegal ini sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman bencana. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, langkah penindakan akan dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Para pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian.

Namun demikian, pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari strategi. Polda Kaltara menggandeng instansi terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya penambang tradisional, agar beralih ke aktivitas yang legal dan ramah lingkungan.

Di saat yang sama, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, mengeluarkan kebijakan tegas melalui surat edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB.

Dalam edaran tersebut, seluruh pihak diwajibkan menggunakan material dari perusahaan yang memiliki izin resmi. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memutus rantai distribusi hasil tambang ilegal.

Selain menjaga kelestarian lingkungan, langkah ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bocor akibat praktik ilegal.

Dengan kombinasi penegakan hukum dan kebijakan administratif, pemerintah dan aparat berharap aktivitas tambang ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Kini, arah kebijakan sudah jelas: praktik ilegal akan disikat, sementara kepatuhan menjadi satu-satunya jalan bagi para pelaku usaha.(*)