Dua Pelaku Pencurian Kabel di Nunukan Dibekuk

Barang bukti pencurian kabel listrik berupa tembaga, alat potong, dan sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polres Nunukan.

NUNUKAN – Aksi pencurian kabel listrik yang meresahkan warga Nunukan akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil membekuk dua pelaku dari kasus berbeda yang telah beraksi sejak Maret 2026.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Sunarwan menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif aparat kepolisian di lapangan.

“Pelaku kami amankan saat hendak menjual hasil curiannya. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap tindak kriminal yang merugikan masyarakat,” tegas Sunarwan, Kamis (16/04/2026).

Kasus pertama terjadi di Gedung Rusunawa Nunukan dan Gedung KNPI di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Aksi pencurian berlangsung dalam kurun waktu 18 Maret hingga 11 April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.

Pelaku berinisial S (22) ditangkap saat hendak menjual tembaga hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga dan peralatan yang digunakan untuk beraksi.

Tak berhenti di situ, Satreskrim Polres Nunukan juga mengungkap kasus serupa berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 10 April 2026. Pelaku kedua berinisial DA (34) diringkus di wilayah Nunukan Tengah saat hendak menjual hasil curiannya.

Kasus ini terungkap setelah korban mendapati listrik di rumahnya padam. Setelah diperiksa, kabel listrik diketahui telah dipotong dan hilang. Aksi tersebut bahkan terjadi berulang, dengan total kerugian lebih dari Rp7 juta.

“Pelaku berhasil kami identifikasi melalui penyelidikan dan profiling. Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Sunarwan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya kabel tembaga, tang, karung, potongan besi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP tentang pencurian.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Nunukan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutup Sunarwan tegas. (Rls-Humas)