TARAKAN – Sinergitas aparat penegak hukum di Kalimantan Utara kembali membuahkan hasil. Sebanyak 796,61 gram sabu dimusnahkan oleh Polres Tarakan bersama Ditpolairud Polda Kaltara di Mapolres Tarakan, Selasa (14/4/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga laporan polisi sepanjang Februari hingga Maret 2026, termasuk pengembangan dari informasi Badan Intelijen Strategis (BAIS) serta kerja sama dengan Bea Cukai Tarakan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan lalu dibuang ke toilet, berdasarkan penetapan kejaksaan dan disaksikan sejumlah instansi terkait, seperti TNI, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, BNNK Tarakan, Labkesda, Bea Cukai, BAIS, serta penasihat hukum tersangka, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam memastikan integritas proses hukum.
“Kami pastikan seluruh barang bukti yang telah disita dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga tidak ada peluang untuk disalahgunakan,” tegasnya.
Dari total barang bukti yang diamankan sebesar 802,43 gram, sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi yang ditangani Polres Tarakan dan satu laporan dari Ditpolairud Polda Kaltara.
“Salah satu perkara merupakan hasil limpahan informasi dari BAIS, sementara lainnya hasil kerja sama dengan Bea Cukai Tarakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum pemusnahan, penyidik menyisihkan sebagian barang bukti sesuai ketentuan. Untuk tersangka berinisial JI disisihkan 0,5 gram dan tersangka AI sebanyak 1,5 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Kaltara juga menangani tiga laporan polisi di wilayah perairan. Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan ini karena sebagian masih digunakan untuk proses hukum.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, menyebut pemusnahan bersama dilakukan terhadap sebagian barang bukti dari satu kasus.
“Sebanyak 3,45 gram kami musnahkan bersama Polres Tarakan, dari tersangka MJ dan RID,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan bahan kimia agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Melalui sinergitas lintas instansi ini, aparat penegak hukum terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. (*)













Leave a Reply
View Comments