Karhutla Meningkat di Tarakan, Camat Tarakan Utara Keluarkan Imbauan dan Ingatkan Sanksi Hukum

Karhutla yang terjadi di wilayah Tarakan Utara, diduga aktivitas warga membuka lahan dengan cara membakar.

TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam sepekan terakhir kembali terjadi di sejumlah wilayah Tarakan, Kalimantan Utara. Bahkan dalam satu hari dapat muncul lebih dari dua titik api, sehingga petugas harus bekerja ekstra melakukan pemadaman di lapangan.

Pada Selasa (24/3/2026), kebakaran dilaporkan terjadi di Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, serta Kelurahan Juata Laut dan Juata Permai di Kecamatan Tarakan Utara. Cuaca panas ekstrem yang disertai angin cukup kencang membuat api cepat merambat dan meluas ke area lain, bahkan mendekati permukiman warga.

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan berat bagi tim gabungan yang terdiri dari BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, serta relawan. Sejumlah kejadian karhutla juga diduga dipicu aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan kering saat ini.

“Cuaca panas dan angin kencang sangat berpotensi menyebabkan api cepat meluas dan sulit dikendalikan. Hal ini tentu membahayakan lingkungan, permukiman, serta keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan kepada RT, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun pihak kecamatan agar dapat segera ditangani sebelum api membesar.

Selain imbauan tersebut, Sisca mengingatkan bahwa larangan pembakaran lahan telah diatur dalam ketentuan pemerintah pusat. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 mengatur sanksi pidana berupa penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat larangan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar apabila terbukti menimbulkan kerusakan hutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan sejak dini sangat penting agar kebakaran tidak meluas,” tegas Sisca.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga wilayah Tarakan Utara tetap aman, serta menghindari dampak kebakaran yang dapat mengancam permukiman, kesehatan warga, maupun aktivitas ekonomi masyarakat.(*ma)