Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Desa, Jufri Budiman Dorong Peran Aktif Masyarakat

TARAKAN – Upaya memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan desa terus didorong oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara. Salah satunya dilakukan Jufri Budiman melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Galaxy Tarakan, Kamis (12/03/2026), dengan menghadirkan narasumber Yoko Handani Kapuraga. Puluhan warga Tarakan turut hadir mengikuti kegiatan yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara (DPRD Kaltara), Jufri Budiman

Dalam kesempatan itu, Jufri Budiman menjelaskan pentingnya masyarakat memahami peraturan daerah yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Ia menyebut salah satu regulasi yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa.

Menurutnya, perda tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pembangunan di wilayah masing-masing. Ia menilai, pemahaman masyarakat terhadap aturan sangat penting agar program-program desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak nyata.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat mengetahui apa saja manfaat dari perda tersebut, termasuk koridor-koridor yang mengatur pelaksanaannya. Di dalamnya juga ada tanggung jawab masyarakat serta sanksi yang diatur dalam pasal-pasalnya,” ujar Jufri.

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam berbagai kegiatan di desa, termasuk pengembangan usaha melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

“Semua masyarakat berhak mendapatkan kesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Di situ sudah ada regulasi yang mengatur, termasuk peluang bagi masyarakat untuk membuat berbagai kegiatan produktif bersama pemerintah desa,” jelasnya.

Jufri menambahkan, Perda tentang pemerintahan desa telah disahkan sejak tahun 2017. Hingga kini pihaknya terus melakukan sosialisasi berbagai peraturan daerah agar dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

“Perda ini sudah ada sejak 2017. Kami terus mengorganisasikan dan menyosialisasikan berbagai perda agar masyarakat benar-benar mengetahui serta dapat memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, ia berharap masyarakat semakin memahami hak dan perannya dalam pembangunan desa. Forum sosialisasi juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog antara masyarakat dan narasumber untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberdayaan masyarakat di Kalimantan Utara.