Dorong PHI Hadir di Kaltara, Supa’ad: Keadilan Buruh Tak Boleh Jauh dari Rumahnya

Supa,ad hadianto, Anggota DPRD Kaltara.

TARAKAN –  Disela pelaksanaan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Perumahan Intraca, RT 10, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Selasa (17/02/2026), satu isu strategis turut mengemuka dalam wawancara bersama media: kebutuhan mendesak pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapil Tarakan yang juga Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan PHI di provinsi termuda di Indonesia itu bukan hal baru.

“Terkait Pengadilan Hubungan Industrial, pada periode DPRD 2019–2024 sudah dibentuk pansus dan telah diputuskan untuk diusulkan. Pak Gubernur juga sudah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung RI karena kewenangannya memang berada di sana,” ujarnya.

Namun, menurut Supa’ad, proses tersebut membutuhkan akselerasi. Ia menilai dorongan lanjutan dari pemerintah provinsi dan DPRD sangat diperlukan agar usulan itu tidak berhenti di meja administrasi.

“Perlu ada akselerasi dan dorongan lanjutan agar proses ini dipercepat. Kita tidak bisa menunggu terlalu lama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pertumbuhan sektor industri dan investasi di Kalimantan Utara terus menunjukkan tren peningkatan. Seiring dengan itu, jumlah tenaga kerja juga bertambah signifikan dari tahun ke tahun. Kehadiran kawasan industri berskala besar bahkan diproyeksikan menyerap ribuan pekerja dalam waktu dekat.

Kondisi ini, kata dia, tentu berimplikasi pada potensi meningkatnya dinamika hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Perselisihan hubungan kerja, jika tidak ditangani secara cepat dan adil, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan sosial.

“Jumlah tenaga kerja di Kalimantan Utara terus bertambah setiap tahun. Apalagi dengan hadirnya kawasan industri yang akan menyerap ribuan pekerja. Maka keberadaan PHI di Kalimantan Utara sangat mendesak,” katanya.

Selama ini, jika terjadi sengketa hubungan industrial, para pekerja maupun perusahaan harus menempuh proses hukum ke luar daerah. Hal tersebut dinilai menyulitkan, baik dari sisi biaya, waktu, maupun akses keadilan.

“Bayangkan kalau buruh harus mencari keadilan sampai keluar provinsi. Biayanya tidak kecil, waktunya panjang. Ini tentu memberatkan masyarakat kita,” ujarnya.

Supa’ad menegaskan, sebagai wakil rakyat, dirinya berkewajiban memastikan akses keadilan bagi pekerja dan pengusaha tersedia di daerah sendiri. Ia berkomitmen akan kembali mengingatkan pemerintah provinsi untuk terus menindaklanjuti dan mempercepat komunikasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar keputusan pembentukan PHI di Kaltara segera terbit.

“Saya akan kembali mengingatkan pemerintah provinsi agar usulan yang sudah diajukan itu terus didorong, supaya segera mendapat keputusan dari Mahkamah Agung,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran PHI bukan semata soal lembaga peradilan tambahan, tetapi bagian dari kesiapan infrastruktur hukum daerah dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi dan industri.

“Kalau kita ingin investasi tumbuh dan tenaga kerja terlindungi, maka sistem penyelesaian sengketa juga harus siap. PHI adalah bagian dari itu,” pungkasnya.

Suara tentang keadilan buruh disuarakan. Harapannya, ke depan, pekerja di Kalimantan Utara tidak lagi harus pergi jauh untuk mencari keadilan—karena pengadilannya sudah hadir di tanah sendiri.(*)