DPRD Nunukan Minta Pemkab Alokasikan Dana di APBD 2024 Untuk Perbaikan Jalan Padaelo.

Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Hamsing, (Foto-Dv)

NUNUKAN – Protes warga Desa Tanjung Aru, terkait proyek rekonstruksi Jalan Padaelo, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan senilai Rp 18,2 miliar, kini menemukan titik terang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III, Hamsing, Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Ambalat 1 Kantor DPRD dengan menghadirkan pihak Desa Tanjung Aru, DPUPRKP dan Bappeda Kabupaten Nunukan, Senin (8/5/2023).

Hamsing mengatakan, dimana sebelumnya Warga Desa Tanjung Aru protes dan sempat menghentikan rekonstruksi jalan tersebut, karena mengira pekerjaan tersebut salah alamat.

“Hasil RDP bersama dinas terkait, kesimpulannya Jalan Padaelo yang dikerjakan DPUPRKP Kabupaten Nunukan sepanjang 1,3 km tetap dilanjutkan hingga selesai.”

Lebih jauh Hamsing menjelaskan, sebagaimana diketahui sumber anggaran proyek rekonstruksi jalan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2023.

“Sehingga masih menyisakan 3,7 km Jalan Padaelo yang belum tersentuh, dan itu akan kita usahakan untuk dianggarkan tahun 2024. Dan hal ini sudah disampaikan kepada DPUPRKP dan Bappeda melalui RDP,” tutur Hamsing.

Menurut Hamsing, persoalan yang sedang disuarakan oleh warga Desa Tanjung Aru hanyalah sebuah kesalahpahaman.

“Ini mis komunikasi antara pemerintah desa melalui warga dan pemerintah daerah melalui DPUPRKP terang Hamsing,”

Hamsing menyebut ada tiga desa yang dilalui oleh proyek rekonstruksi jalan tersebut yakni Desa Padaidi, Desa Tanjung Aru, dan Desa Bukit Aru Indah.

“Titik nol proyek jalan ada di Sebatik induk, tapi lebih banyak jalannya di Sebatik Timur. Posisi Desa Tanjung Aru dan Bukit Aru Indah itu ada di Sebatik Timur. Sedangkan Desa Padaidi itu di Sebatik Induk,” beber Hamsing.

Hamsing, mengatakan tahun depan, akan dialokasikan anggaran untuk mengerjakan Jalan Padaelo yang tersisa 3,7 km tersebut, dan akan diupayakan menggunakan APBD.

“Tidak masalah anggarannya dari mana, sesuai kebijakan lain dari Pemkab Nunukan mengenai sumber anggaran pengerjaan Jalan Padaelo tersebut,” imbuhnya.

Sementara dari penjelasan, Saharuddin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Aru mengatakan bahwa Versi masyarakat Desa Tanjung Aru mengira Padaelo merupakan jalan yang dari Tanjung Aru , namun jalan yang dibangun saat ini ada di desa Padaidi.

Menurutnya, Kondisi jalan padaelo belum tersentuh sama sekali sehingga kalau hujan jalan menjadi berlumpur sehingga akses pertaniannya menjadi terlambat.

“Versi kami yang seharusnya di bangun adalah jalan padaelo bukan padaidi,”ucapnya. (DV)