Ketergantungan Judi Online, Seorang Pemuda di Nunukan Jadi Pencuri

NUNUKAN – Ketergantungan permainan judi online, seorang Pria di Nunukan berinisial BER alias Boy (34) warga Jl.Teuku Umar RT. 23 Kelurahan Nunukan Timur diamankan polisi atas perkara dugaan pencurian, pada Rabu (3/5/2023).

Pengungkapan pelaku tersebut berawal dari 3 laporan masyarakat di polsek kota Nunukan, yang mengaku telah resah karena kehilangan barang yang disimpan diluar rumah.

Yaitu masing-masing, AR (51) Warga Jl. Tien soeharto RT 13 Nunukan Timur, yang melaporkan telah kehilangan barang berupa 1 buah tabung gas senilai Rp. 1.300.000, Minggu (30/4/2023).

Pelapor ke dua atas nama Edi, Senin (1/5/2023) melapor kehilangan 2 buah velg truk bekas senilai Rp.1.200.000, di bengkelnya Jl. Anastasia wijaya sedadap Nunukan Selatan, sekita pukul.07.00 Wita.

Selasa (2/5/2023) Adi melaporkan, telah kehilangan 1 buah drum plastik 240 liter senilai Rp. 800.000, TKP Sebuah bangunan di Jl. Re Martadinata Nunukan utara pada senin 1 mei 2023 sekira pukul. 20.00 wita.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Siswati mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan.

“Dari keterangan pelapor pertama yang telah kehilangan sebuah tabung gas yang disimpan di teras rumahnya, terduga pelaku sempat terekam oleh kamera cctv dirumah korban,” ujar Siswati Jumat (5/5/2023).

“Dugaan pelaku sebanyak 2 orang dengan menggunakan sarana 1 unit sepeda motor jupiter Mx,” tambahnya.

Siswati menyebut, pada Rabu (5/5/2023) salah satu dugaan pelaku, atas nama inisial BER alias Boy berhasil di amankan di rumah kost yang dihuninya.

“Saat diamankan Boy mengakui semua perbuatannya, dan melakukan pencurian bersama dengan seorang yang baru dikenalnya bernama Bucek residivis kasus pencurian dari Tanjung Selor.

Dan Bucek sendiri diketahui  baru saja bebas dari lapas Nunukan, yang kini dalam pengejaran polisi atau DPO” ungkap Siswati.

Siswati beberkan modus operandi pelaku, diduga dengan sengaja mencuri barang yang mudah dijual yang disimpan oleh korban di luar rumah.

Perbuatan pelaku dilakukan karena ketergantungan terhadap permainan judi online. Barang hasil kejahatan pencurian yang mereka lakukan sempat mereka jual ke orang lain dan uangnya telah habis dipergunakan untuk berjudi online.

“Pelaku Boy diamankan bersama barang bukti curiannya seperti drum, tabung gas, veleg mobil dan sepeda motor yang digunakannya beraksi, di mako polsek Nunukan,” ujar Siswati.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e kuhp Jo. Pasal 55 kuhp Jo. Pasal 64 kuhp. (DV)