TARAKAN – Tiga lembaga pemerintah dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Kalimantan Utara mengungkap berbagai persoalan yang dihadapi selama ini di Bumi Benuanta.
Ketiga lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Persoalan yang dihadapi lembaga ini disampaikan kepada Gubernur Kaltara, Drs H.Zainal A.Paliwang, SH, M.Hum saat beraudiensi di Kota Tarakan, Senin (28/6/2021).
Adapun persoalan yang dihadapi salah satunya ditemukan di wilayah perbatasan khususnya di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan dan pada umumnya di Kaltara.
Seperti ekspor impor, pengawasan perairan Indonesia serta penempatan alat tangkap dan rumput laut.
“Dari penyampaian itu, kami meminta dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur Kaltara terkait pembukaan jalur perdagangan laut dan aturan yang tidak boleh disamakan dengan daerah lain,” ungkap Iswan Rachmat selaku Kepala Unit Sumber Daya Kelautan dan Pengelolaan Terpadu (SKPT) Sebatik DJPT KKP.
Khusus permasalahan ekspor yang ada di Kaltara, Iswan menjelaskan, dari ketiga lembaga milik KKP ini menginginkan adanya regulasi khusus yang tidak boleh disamakan dengan daerah lain di Indonesia.
Karena letak geografis Kaltara yang berbatasan langsung dengan Kota Tawau, Malaysia. Begitu juga dengan masalah impor yang ada di perbatasan.
Sehingga, menurut dia, sudah saatnya aktivitas perekonomian itu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Yaitu berupa pengawasan intens.
Selama ini, aktivitas impor di wilayah perbatasan terjadi secara illegal. “Pada dasarnya, dari beberapa hal yang telah kami sampaikan, Gubernur Kaltara sangat merespon dengan baik dan siap dikomunikasikan lebih lanjut,” tuturnya.
Disinggung dukungan apa yang dibutuhkan DJPT, BKIPM dan PSDKP di Kaltara ini, Iswan menuturkan, ke depan agar adanya regulasi yang jelas minimal dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Namun, dari penyampaian yang telah dipaparkan, Gubernur masih harus berkoordinasi terlebih dulu dengan pemerintah pusat.
“Tadi Pak Gubernur sudah sampaikan, untuk masalah pergub itu harus disampaikan ke pusat guna mendapatkan persetujuan menerbitkan Pergub atau tetap mengacu pada Peraturan Mentri (Permen),” bebernya.
Selain menyampaikan beberapa hal permasalahan yang dihadapi DJPT, BKIPM dan PSDKP, Iswan megungkapkan, kedatangan mereka juga turut meyampaikan rencana kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan di Kaltara, yang diperkirakan pada Juli atau Agustus 2021 mendatang.
“Memang ada rencana. Agendanya selama di Kaltara Menteri Kelautan dan Perikanan akan melakukan sejumlah kegiatan, hal ini juga sudah kami sampaikan kepada Gubernur Kaltara,” pungkasnya. (mil/dkispkaltara)
Leave a Reply
View Comments