Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemprov Kaltara Rilis SP4N-LAPOR!

Tanjung Selor- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Kaltara adakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dan Standar Pelayanan.

Kegiatan yang berlangsung secara daring di Ruang Sekretaris Daerah pada Selasa, (22/6) ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Suriansyah ini menghadirkan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB Aris Samson, serta Rosikin selaku Analis Kebijakan Muda Kementerian PANRB Rosikin sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Suriansyah menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan aturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dana atau pun pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Dengan berlakunya aturan tersebut dalam memberikan pelayanan publik harus memahami tentang kesetaraan antara hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang tentang pelayanan publik,” terangnya.

Menurutnya setiap kritikan yang disampaikan oleh masyarakat merupakan suatu masukan, sudah semestinya masukan-masukan tersebut menjadi koreksi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik.

“Oleh karena itu, untuk mewujudkan pelayanan publik semakin baik perlu adanya penyedia layanan publik yang harus menangani serta menindaklanjuti segala bentuk pengaduan dari masyarakat dengan terus melalukan inovasi,” ujarnya.

Besar harapan agar kegiatan SP4N-LAPOR! ini dapat meningkatkan hubungan pengelolaan pengaduan kepada seluruh pemerintah daerah.

“Melalui kegiatan sosialisasi SP4N-LAPOR! saya berharap dapat meningkatkan hubungan dan keaktifan pengelolaan pengaduan oleh seluruh pemerintah daerah dengan aplikasi SP4N-LAPOR! serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengerti adanya tempat pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik,” beber Suriansyah.

“Saya menyadari bahwa pemerintah pusat sangat mendukung daerah-daerah yang berkomitmen dalam melakukan perbaikan pelayanan publik dengan menyediakan pelayanan publik berbasis digital dan dapat digunakan seluruh instansi pemerintahan ini,” pungkasnya. (saq/dkispkaltara)