Tarakan – Pejabat karantina pertanian Tarakan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kayu olahan (plywood) dengan volume 41,38 M3, Jumat (7/8).
Kayu olahan ini merupakan produk kehutanan unggulan dari Kalimantan Utara yang akan berlayar menuju Malaysia.
Pribadi, pejabat karantina tumbuhan yang bertugas mengatakan pemeriksaan fisik wajib dilakukan. Selain untuk memastikan kesesuaian jenis dan volume yang diajukan pada permohonan, juga untuk memastikan bahwa kayu olahan bebas dari OPT.
“Semua permohonan ekspor harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat lainnya sesuai persyaratan negara tujuan. Malaysia mempersyaratkan kayu olahan tersebut bebas dari serangga hidup, maka kami pastikan tidak ada infestasi dan kemungkinan reinfestasi serangga pada produk tersebut,” ujarnya.
Nah SobatQ, menurut UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Semua lalulintas produk pertanian termasuk ekspor harus memenuhi prosedur karantina jadi jangan lupa lapor ya.(*)
Leave a Reply
View Comments