Irianto Apresiasi Konsultan Pembangun Kantor BINDA Kaltara

Kantor BINDA Kaltara

TARAKAN – Secara historikal, pembangunan gedung kantor Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Kota Tarakan diawali dari dilayangkannya Surat Badan Intelijen Negara (BIN) Nomor B-929/VII/2019 tentang Permohonan Hibah Gedung Kantor BINDA Kalimantan Utara di Tarakan.

 

Surat BIN itu ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 590/106/PEMB.II/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Dukungan Lokasi Kantor Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalimantan Utara di Tarakan. Sementara untuk lahannya, diperkuat oleh Surat Walikota Tarakan Nomor 590/986/DPPKA tanggal 31 Agustus 2015 tentang Dukungan Lokasi Kantor Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalimantan Utara di Tarakan.

“Melihat pentingnya keberadaan BIN di Kaltara, Pemprov bersama DPRD Kaltara serta BINDA Kaltara melakukan koordinasi dan sejumlah pertemuan untuk persiapan penganggarannya kala itu. Hingga akhirnya disetujui sekitar Rp 15 miliar dari APBD 2020 untuk gedung kantornya,” kata Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie, Rabu (20/1).

Secara terperinci, untuk perencanaan gedungnya sendiri nilai kontrak yang dirilis Pemprov Kaltara sebesar Rp 363 juta dengan konsultan perencana CV Sains Art Consulindo. “Dari data perencanaan gedung, luas tanah yang digunakan sekitar 6.555 meter persegi dan luas bangunan 2.205 meter persegi. Bangunannya 3 lantai, masing-masing lantai luasnya 735 meter persegi,” tutur Gubernur.

Lantai 1 sendiri digunakan untuk parkir dengan luasan 606,98 meter persegi yang dapat memuat 13 mobil. Lantai 2 untuk ruang rapat, dengan luasan yang digunakan 74 meter persegi untuk kapasitas 30 orang. Juga ada ruang Puskodal seluas 72,96 meter persegi berkapasitas 30 orang, ruang monitor 74 meter persegi berkapasitas 12 orang, dan ruang makan 56,5 meter persegi berkapasitas 20 orang. “Untuk lantai 3, Ruang Yudha seluas 87,41 meter persegi berkapasitas 65 orang,” jelas Irianto.

Sedangkan untuk pekerjaan pembangunannya, dilakukan PT Pubagot Jaya Abadi dengan nilai kontrak (addendum 02) sebesar  Rp 15.335.000.000 dalam waktu pelaksanaan 280 hari kalender. “Pengerjaan sudah baik sekali, dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Ini menjadi contoh pihak ketiga yang tepat untuk pembangunan fisik gedung perkantoran,” ucap Gubernur.

Dari pengawasan pembangunan, konsultannya adalah CV Nusaniwe Konsultan dengan nilai kontrak Rp 292.600.000.

Irianto juga mendukung rencana perubahan aliran sungai yang melintas disamping gedung kantor BINDA Kaltara. “Saya kira dengan dana yang terbatas, Pemprov Kaltara akan mendukung rencana perubahan aliran sungai disamping gedung BINDA Kaltara untuk diluruskan. Tentunya, untuk urusan lainnya agar didukung oleh Pemkot Tarakan,” tutup Irianto.(humas)