Nasib Proyek Motor Listrik BGN Jadi Sorotan, Dudung Singgung Dugaan Mark-Up Rp200 Miliar

Motor Listrik Program MBG Dipertanyakan Setelah Muncul Dugaan Mark-Up.(ist)

JAKARTA – Nasib proyek pengadaan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.

Perbincangan mengenai proyek tersebut mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Andri disebut sebagai pihak yang terlibat dalam penyediaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan operasional program BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Komisaris PT YAT yang menjadi penyedia kendaraan motor listrik dalam program tersebut.

Kasus ini turut menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama empat tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan publik mengenai kelanjutan puluhan ribu unit motor listrik yang telah diproduksi untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Kantor Staf Presiden, Dudung Abdurachman, menilai keputusan mengenai pemanfaatan kendaraan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah, termasuk Kepala BGN yang baru maupun Presiden.

Menurut Dudung, kendaraan tersebut telah terlanjur dirakit dan sebagian anggarannya sudah dibayarkan. Ia bahkan menyebut pegawai SPPG memiliki penghasilan yang dinilai cukup untuk membeli kendaraan secara mandiri melalui skema cicilan.

“Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan sekitar Rp6 juta,” ujarnya.

Dudung menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus membenahi pelaksanaan program MBG agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Ia menilai pengadaan kendaraan operasional bukan kebutuhan yang terlalu mendesak dibandingkan keberlanjutan program gizi.

Selain menyoroti urgensi pengadaan motor listrik, Dudung juga mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam proyek senilai Rp1,03 triliun tersebut.

Ia menyebut anggaran pengadaan telah dicairkan oleh pejabat lama BGN meskipun proses perakitan kendaraan saat itu belum sepenuhnya selesai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan selisih nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar, sementara perhitungan lain menyebut potensi kerugian negara bisa mencapai Rp400 miliar.

“Ini sudah dibayar, padahal saat dicek masih dalam proses perakitan. Ada selisih yang diduga merupakan mark-up,” kata Dudung.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan proses penyidikan secara transparan dan profesional sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program strategis nasional, tetapi juga menyangkut nasib ribuan unit motor listrik yang telah diproduksi menggunakan anggaran negara. (*pro-(Instagram.com/@nowdots – Dok. BGN)