NUNUKAN – Pemerintah Pusat menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri dimulai selama kurang lebih 8 hari, dimulai tanggal 19 hingga 26 April 2023.
Atas penetapan itu Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Nunukan Serfianus, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pejabat maupun staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, yang akan melaksanakan cuti bersama hari raya Idulfitri, tidak menambah hari libur lebaran.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pun diminta jangan menambah masa libur lebaran.
” kita akan pantau pada saat sebelum pelaksanaan cuti dan begitu juga pada saat usai cuti, Akan ada penegakan disiplin ASN apa bila melanggar,” tegas Serfianus, Kamis (6/4/2023).
Kecuali, bagi ASN yang masih ingin memanfaatkan dan mengajukan cuti tahunannya.
“Karena ASN juga punya cuti tahunan jadi mereka bisa memanfaatkan hal itu, kecuali yang sudah mengambil cuti tahunan sebelum ini ya tidak bisa, dia hanya bisa ikut cuti nasional saja,” terangnya.
“Dan sesuai dengan himbauan pemerintah pusat, pada hari pertama masuk kerja akan dilakukan pengawasan,” imbuh Serfianus.”
Leave a Reply
View Comments