TANJUNG SELOR – Persoalan terkait penentuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung, Kabupaten Nunukan, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang dengan perwakilan 10 desa bersama tim advokasi di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan itu, perwakilan desa menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai persoalan MHA Desa Tujung yang dinilai berkaitan dengan wilayah administratif desa-desa di sekitarnya.
Masyarakat meminta persoalan tersebut dikaji secara menyeluruh dan diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku. Mereka juga berharap penyelesaian dapat dilakukan secara bijak agar tidak memicu perselisihan di tengah masyarakat.
Gubernur Zainal menyambut baik penyampaian aspirasi tersebut. Menurutnya, dialog menjadi langkah penting untuk mencari jalan keluar tanpa memperkeruh kondisi di lapangan.
Ia menegaskan pemerintah akan membantu proses penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemerintah provinsi akan membantu dan mendampingi sesuai kewenangan. Yang terpenting adalah kita menemukan solusi bersama dan memastikan masalah ini tidak berkembang menjadi perselisihan di lapangan,” kata Zainal.
Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Pemerintahan
Zainal menjelaskan, persoalan batas wilayah harus ditangani berdasarkan kewenangan pemerintahan.
Untuk batas antardesa maupun antarkecamatan yang masih berada dalam satu kabupaten, kewenangannya berada di pemerintah kabupaten. Sedangkan persoalan yang berkaitan dengan batas antar-distrik menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Pemprov Kaltara, kata Zainal, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.
Ia juga mengapresiasi para kepala desa yang telah mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dan tetap menjaga ketenangan selama proses penyelesaian berlangsung.
“Terima kasih kepada para kepala desa yang telah memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tetap tenang. Jangan sampai terjadi perselisihan, karena yang akan kalah adalah masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Selain melalui pemerintah daerah, Gubernur mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi melalui DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi representasi masyarakat.
“Tolong sampaikan juga ke DPRD, karena di sana ada perwakilan dari masyarakat. Tentu saja kita semua ingin masalah ini diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tim Advokasi 10 desa, Paltison, berharap persoalan MHA Desa Tujung dapat ditinjau secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi serta aspirasi desa-desa yang terdampak.
“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan bijak dan tenang. Yang terpenting adalah tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” katanya.
Sepuluh desa yang menyampaikan aspirasi berasal dari Kecamatan Sebuku, Sembakung dan Sembakung Atulai. Dari Kecamatan Sebuku yakni Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas dan Lulu.
Dari Kecamatan Sembakung terdiri atas Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu dan Lubok Buat. Sementara dari Kecamatan Sembakung Atulai yakni Desa Katul.
Pemprov Kaltara berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap, objektif dan sesuai ketentuan hukum, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga keamanan dan keharmonisan di wilayah Kabupaten Nunukan.














Leave a Reply
View Comments