Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Polri Perkuat Edukasi Keterbukaan Informasi

Divisi Humas Polri Sosialisasikan Hak untuk Tahu kepada Masyarakat di CFD Jakarta

JAKARTA – Divisi Humas Polri menggelar sosialisasi hak untuk tahu kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak memperoleh informasi dari badan publik.

Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik. Hak tersebut dapat digunakan masyarakat dengan mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.

“Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kombes Komang di sela kegiatan.

Menurutnya, Polri telah menyediakan sejumlah kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Permohonan dapat disampaikan melalui email layanan informasi, situs resmi Humas Polri, surat, maupun dengan datang langsung ke Humas Polri.

Seluruh permohonan informasi tersebut ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polri akan menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, tentunya sesuai dengan koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Selain membuka akses permohonan informasi, Polri juga terus mengembangkan berbagai platform digital sebagai sarana komunikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Di antaranya SPIT-Mediahub, Polri TV, E-PPID, dan Tribratanews.

Polri juga telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri sebagai salah satu landasan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kombes Komang menuturkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas Polri sebagai badan publik. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung implementasi program Polri Presisi, khususnya dalam pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi Polri, keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel Divisi Humas Polri juga membagikan stiker dan flyer edukasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada masyarakat yang mengikuti aktivitas CFD.

Untuk menarik perhatian masyarakat, panitia turut menghadirkan permainan spin wheel dengan berbagai hadiah yang dibagikan secara gratis sebagai souvenir.

Melalui kegiatan tersebut, Polri berharap pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik semakin luas, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan kanal informasi resmi yang telah disediakan.