Dana REDD+ Rp41,5 Miliar, Kaltara Perkuat Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan

Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokus Rehabilitasi Hutan

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat dukungan pendanaan sekitar Rp41,5 miliar melalui skema Result-Based Payment (RBP) Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund (GCF) Output 2.

Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., memastikan dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat upaya penghijauan dan rehabilitasi hutan, sekaligus mendukung pembangunan rendah emisi di wilayah Kaltara.

Hal itu disampaikan Zainal setelah mengikuti penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana RBP REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan lembaga perantara di Kantor BPDLH, JB Tower, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

“Khusus Kalimantan Utara mendapat bantuan dana lebih kurang Rp41,5 miliar dan insyaallah akan kita manfaatkan betul-betul untuk kepentingan penghijauan di Kalimantan Utara, terutama untuk rehabilitasi,” kata Zainal.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan, atas kepercayaan yang diberikan kepada Kaltara.

Zainal menegaskan pendanaan tersebut tidak masuk dalam APBD Kaltara. Dana disalurkan melalui lembaga perantara yang ditunjuk untuk mendampingi pelaksanaan program, yakni Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

“Dana ini bukan masuk di APBD, tetapi melalui pihak ketiga, melalui perantara. Jadi kami bekerja sama dengan yayasan yang mendampingi pelaksanaan program yang kami tandatangani hari ini,” jelasnya.

Pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 merupakan bagian dari pendanaan sebesar USD103,8 juta yang diterima Pemerintah Indonesia dari Green Climate Fund atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 20,25 juta ton CO₂e pada periode hasil 2014–2016, ditambah insentif sebesar 2,5 persen atas manfaat nonkarbon.

Bagi Kaltara, dukungan tersebut menjadi tambahan kekuatan dalam menjalankan berbagai program pembangunan rendah emisi yang selama ini telah dilakukan pemerintah daerah.

Program tersebut meliputi penguatan Kampung Iklim, percepatan perhutanan sosial, penerapan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial, revitalisasi Delta Kayan–Sembakung serta penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Pemprov Kaltara juga terus mendorong perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi. Di Kabupaten Bulungan, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Identifikasi, Pengelolaan, dan Pemantauan Area Bernilai Konservasi Tinggi.

“Seluruh langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor kehutanan dan tata guna lahan,” ujar Zainal.

Kaltara memiliki potensi besar dalam agenda perlindungan hutan. Sekitar 5,49 juta hektare atau 78,48 persen wilayah administrasi Kaltara merupakan tutupan hutan.

Kondisi tersebut menjadi modal penting bagi pembangunan hijau sekaligus tanggung jawab besar untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga.

Pemanfaatan dana RBP REDD+ GCF Output 2 akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Pada tahap awal, pemerintah akan membangun arsitektur REDD+ yang operasional melalui penyusunan kebijakan, pengembangan sistem informasi geografis, registrasi aksi mitigasi dalam Sistem Registri Nasional, penguatan Sistem Informasi Safeguards serta penyusunan mekanisme pembagian manfaat.

Selanjutnya, program diarahkan untuk memperkuat KPH, pengelolaan kebakaran hutan berbasis partisipasi masyarakat, patroli lapangan serta penanganan konflik dan perambahan hutan.

Dana tersebut juga akan mendukung perlindungan dan restorasi hutan serta pengembangan mata pencaharian rendah karbon berbasis desa dan komunitas.

“Secara keseluruhan, pengembangan REDD+ di Kalimantan Utara ditujukan untuk menciptakan hutan yang sehat, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” tutur Zainal.

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menekankan pentingnya pengelolaan pendanaan lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel dan transparan. Ia berharap dana tersebut mampu mempercepat penurunan emisi sekaligus meningkatkan pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menilai Kaltara memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu contoh praktik baik implementasi REDD+ di Indonesia.

Dengan dukungan pendanaan tersebut, Pemprov Kaltara menargetkan program perlindungan dan rehabilitasi hutan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Dana Rp41,5 miliar itu pun diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk menjaga tutupan hutan Kaltara, menekan emisi karbon dan memperkuat fondasi ekonomi hijau yang berkelanjutan. (*)