NUNUKAN – Upaya mempercepat penetapan status Hutan Adat terus didorong di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Masyarakat hukum adat (MHA) diminta mempercepat penyiapan dokumen dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses identifikasi sebagai bagian dari tahapan menuju penetapan Hutan Adat.
Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat serta Pelaksanaan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Pengusul Hutan Adat di Kabupaten Nunukan, yang digelar di Café Sayn Nunukan, Senin (10/8/2026).
FGD dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah, dan dihadiri Kepala Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara Mochlis, S.Hut., M.P., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan Helmi Pudaslikar, serta unsur pemerintah daerah, KPH Nunukan, pendamping dan masyarakat hukum adat.
Kepala Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara, Mochlis, mengatakan percepatan diperlukan agar setiap usulan dapat diproses sesuai mekanisme dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, identifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat, kelembagaan, wilayah adat, serta berbagai aspek yang menjadi dasar dalam proses penetapan.
“Yang paling penting sekarang adalah kita melakukan identifikasi. Kita ingin melihat secara langsung kondisi masyarakat hukum adat, kelembagaannya, wilayahnya, termasuk apa saja yang menjadi ruang kehidupan dan areal penting bagi masyarakat,” kata Mochlis.
Ia menjelaskan, proses menuju penetapan Hutan Adat tidak semata-mata ditentukan berdasarkan luasan wilayah yang diusulkan. Keberadaan MHA dan interaksinya dengan wilayah yang diusulkan juga harus dapat diuji dan dibuktikan.
“Jadi bukan sekadar mengusulkan luasan. Kita harus melihat dan membuktikan keberadaan masyarakat hukum adat serta interaksinya dengan wilayah yang diusulkan,” jelasnya.
Dalam materi Kementerian Kehutanan disebutkan, penetapan status Hutan Adat bukan merupakan izin atau persetujuan baru kepada masyarakat hukum adat untuk membuka areal baru. Letak dan luas Hutan Adat sangat bergantung pada ada atau tidaknya interaksi MHA dengan wilayah tersebut.
14 Usulan Masuk Tahap Penanganan
Di Kabupaten Nunukan, terdapat sejumlah usulan Hutan Adat yang saat ini ditangani dan divalidasi. Berdasarkan materi Kementerian Kehutanan, terdapat 14 unit dalam tabel penanganan dan validasi, dengan total luas wilayah adat mencapai 475.080 hektare dan luas usulan Hutan Adat 341.114 hektare.
Dari jumlah tersebut, dua unit masuk tahap verifikasi, lima unit difasilitasi dalam tata kelola Hutan Adat, tiga unit dalam proses surat balasan, sedangkan empat unit belum dapat ditindaklanjuti.
Kondisi tersebut menunjukkan masih diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah, masyarakat hukum adat dan para pemangku kawasan. Terlebih, sejumlah usulan Hutan Adat memiliki irisan dengan wilayah yang berada dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Karena itu, penanganan usulan Hutan Adat perlu mengedepankan dialog dan keterlibatan seluruh pihak.
Prinsip tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan yang menekankan konsep mutual recognition, yakni pengakuan timbal balik, rasa saling menghormati dan dialog yang setara antara masyarakat hukum adat dengan para pemangku kawasan.
“Kalau ada irisan dengan pemangku kawasan, tentu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada komunikasi, dialog dan kesepakatan bersama agar prosesnya memberikan manfaat dan tidak meninggalkan pihak mana pun,” ujar Mochlis.
Pemkab Nunukan Dorong Identifikasi Efektif
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah, berharap FGD tersebut dapat berlangsung efektif dan produktif sehingga menghasilkan informasi yang mendukung pelaksanaan identifikasi di lapangan.
“Kita berharap pelaksanaan FGD ini bisa berlangsung secara efektif dan produktif sebagai bahan dalam melaksanakan tahapan identifikasi masyarakat hukum adat dan pengusulan Hutan Adat,” kata Juni.
Ia meminta peserta, khususnya masyarakat adat, menyampaikan informasi, masukan, saran dan pendapat kepada tim yang akan melakukan identifikasi.
Menurutnya, informasi langsung dari masyarakat menjadi bagian penting untuk membantu tim memahami kondisi MHA dan wilayah adat yang akan diidentifikasi.
Pengakuan Masyarakat Adat Terus Didorong
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaslikar, mengatakan proses pengakuan masyarakat hukum adat di Nunukan telah berjalan secara bertahap.
Pemerintah daerah, kata dia, terus mendukung proses tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta wilayah yang menjadi ruang hidup mereka.
“Proses pengusulan Hutan Adat pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai status kawasan hutan. Lebih dari itu, terdapat kepentingan untuk menjaga hubungan masyarakat dengan wilayah adat, mempertahankan kearifan lokal serta memastikan warisan leluhur tetap dapat dijaga oleh generasi berikutnya,” ujarnya.
Kelestarian Hutan dan Masyarakat Adat Harus Berjalan Bersama
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Ridwanto Suma, menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan dan kepastian atas ruang hidupnya.
Ia mengajak pemerintah, masyarakat adat, pemangku kawasan dan seluruh pihak terkait untuk terus memperkuat koordinasi dalam proses penanganan dan penetapan Hutan Adat.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan menjaga kelestarian hutan, melindungi kawasan-kawasan hutan, serta memastikan keberlangsungan kehidupan masyarakat hukum adat di wilayahnya,” kata Ridwanto.
Menurutnya, kelestarian hutan dan perlindungan masyarakat adat merupakan dua hal yang saling berkaitan.
“Hutan yang lestari dan masyarakat adat yang terlindungi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ketika masyarakat adat memiliki ruang hidup yang aman dan berkelanjutan, maka pada saat yang sama kita perlu menjaga warisan ekologis yang sangat berharga bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Ia berharap proses identifikasi dan penanganan usulan Hutan Adat di Nunukan dapat berjalan secara kolaboratif, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, Balai Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat dan para pendamping, proses identifikasi di Nunukan diharapkan menjadi langkah konkret untuk mempercepat pengusulan hingga penetapan Hutan Adat.
Bagi masyarakat adat, upaya menjaga hutan tidak hanya berkaitan dengan kelestarian lingkungan, tetapi juga menjaga ruang hidup, identitas budaya dan warisan leluhur untuk generasi mendatang.














Leave a Reply
View Comments