MALINAU – Tim Kuasa Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu menyoroti terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT Alnea Agro Nusantara yang disebut berkaitan dengan rencana kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah administratif Desa Punan Long Adiu.
Sorotan tersebut disampaikan di tengah masih berlangsungnya proses penetapan Hutan Adat Punan Long Adiu yang saat ini masih berproses di Kementerian Kehutanan RI.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 30 Juli 2026, Ketua Tim Kuasa Hukum MHA Punan Long Adiu, Petrus Taka, S.H., menjelaskan bahwa masyarakat adat Punan Long Adiu telah memperoleh pengakuan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 189.1/K.185/2017. Berdasarkan keputusan tersebut, masyarakat adat memperoleh pengakuan atas wilayah adat seluas kurang lebih 17.415 hektare.
Sebagai tindak lanjut atas pengakuan tersebut, masyarakat kemudian mengajukan usulan penetapan Hutan Adat kepada pemerintah.
Dalam prosesnya, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan telah melakukan verifikasi teknis lapangan pada 19 hingga 24 Mei 2026. Namun hingga saat ini, proses penetapan Hutan Adat masih menunggu tahapan lanjutan di Kementerian Kehutanan.
Menurut Petrus, persoalan muncul setelah masyarakat memperoleh informasi mengenai telah diterbitkannya PKKPR atas nama PT Alnea Agro Nusantara pada saat proses verifikasi teknis berlangsung.
“Berdasarkan keterangan Masyarakat Hukum Adat Punan Long Adiu, sebelum informasi tersebut disampaikan dalam proses verifikasi teknis, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya PKKPR dimaksud maupun memperoleh informasi mengenai proses penerbitannya,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).
Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap proses penerbitan PKKPR tersebut, termasuk aspek legalitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tim Kuasa Hukum saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap proses penerbitan PKKPR dimaksud, termasuk aspek legalitas, kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemenuhan prinsip free, prior and informed consent (FPIC), apabila relevan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Tim Kuasa Hukum dalam rilis tersebut.
Masyarakat Telah Sampaikan Penolakan
Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa masyarakat Punan Long Adiu telah menyatakan sikap penolakan terhadap rencana kegiatan perusahaan melalui mekanisme yang sah.
“Masyarakat Punan Long Adiu telah menyampaikan sikapnya melalui mekanisme yang sah, termasuk melalui musyawarah masyarakat dan penyampaian Surat Keberatan dan Penolakan terhadap kehadiran PT Alnea Nusantara kepada Tim Verifikasi Teknis Hutan Adat,” jelasnya.
Selain persoalan PKKPR, Tim Kuasa Hukum menyebut masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta lain yang berkaitan dengan proses penetapan Hutan Adat Punan Long Adiu.
Salah satunya terkait informasi mengenai dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap aparatur desa maupun lembaga adat sehubungan dengan sikap penolakan masyarakat terhadap rencana kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah administratif Desa Punan Long Adiu.
Namun, Tim Kuasa Hukum menegaskan seluruh proses pendalaman dilakukan berdasarkan fakta, analisis hukum, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tim Kuasa Hukum akan terus mengawal proses tersebut serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan fakta, analisis hukum, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari PT Alnea Agro Nusantara maupun instansi terkait mengenai pernyataan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum MHA Punan Long Adiu.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (*)














Leave a Reply
View Comments