TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong penerapan budaya jam belajar di lingkungan keluarga melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Gagasan itu mengemuka dalam rapat kerja Pansus IV DPRD Kaltara bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar ahli di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, Kamis (21/05/2026).
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan salah satu poin penting dalam pembahasan ranperda tersebut adalah membangun kebiasaan literasi sejak dari rumah melalui penerapan jam belajar keluarga.
“Kita berharap ada jam-jam tertentu untuk budaya literasi di rumah. Misalnya dari jam 7 malam sampai jam 9 malam, ada waktu khusus 15 menit atau 30 menit bagi keluarga untuk membaca atau belajar bersama,” ujarnya.
Menurutnya, pembiasaan itu penting untuk menanamkan budaya membaca kepada anak-anak di tengah derasnya penggunaan gawai dan media sosial. Karena itu, literasi tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan keluarga.
“Tujuannya memang membangun kebiasaan. Literasi itu harus dibiasakan setiap hari supaya tumbuh menjadi budaya,” katanya.
Syamsuddin menjelaskan, konsep jam belajar tersebut juga akan diperkuat dalam pasal pengawasan pada ranperda. Nantinya, ada mekanisme monitoring terhadap penerapan budaya literasi di masyarakat.
“Dalam pembahasan tadi juga dibicarakan soal pengawasan, termasuk kemungkinan keterlibatan Satpol PP untuk memonitor pada waktu-waktu tertentu sebagai bentuk dukungan terhadap budaya belajar masyarakat,” jelasnya.
Ia mengapresiasi seluruh OPD, Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, serta tim ahli yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut hingga seluruh pasal berhasil dituntaskan.
“Alhamdulillah pembahasan seluruh pasal sudah selesai. Ini menjadi langkah penting karena perda ini nantinya menjadi perda pertama di Indonesia yang mengatur pengembangan perbukuan dan budaya literasi,” tegasnya.
Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam membangun generasi muda Kaltara yang lebih gemar membaca, berdaya saing, dan memiliki budaya literasi yang kuat sejak lingkungan keluarga.(*)














Leave a Reply
View Comments