Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan entry meeting verifikasi hutan adat di Ruang Tebengang, Selasa (19/05/2026) pagi.
Dalam sambutannya, Ernes mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini terlibat mengawal proses pengakuan hutan adat di Kabupaten Malinau, mulai dari perangkat daerah hingga pihak yang terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Ia menyebut proses pengakuan masyarakat hukum adat bukan hal yang sederhana karena harus melalui tahapan panjang dan sinkronisasi antara aspirasi masyarakat adat dengan regulasi pemerintah.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras hingga kegiatan ini dapat terlaksana hari ini. Proses ini cukup panjang dan detail, tetapi sangat penting demi kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau,” ujarnya.
Menurut Ernes, pengakuan hutan adat bukan sekadar legalitas wilayah, melainkan bagian penting dalam menjaga ruang hidup masyarakat adat agar tetap dapat menjalankan aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi secara berkelanjutan.
“Hutan adat bukan hanya soal kawasan, tetapi menyangkut identitas, budaya, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat itu sendiri,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya proses verifikasi dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait batas wilayah antar masyarakat adat.
Karena itu, seluruh pihak diminta terbuka, jujur, dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul selama proses verifikasi berlangsung.
“Jangan sampai setelah pengakuan diberikan justru muncul konflik baru. Karena itu kita harus mengedepankan kearifan lokal dan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah,” tegasnya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, pengakuan hutan adat juga dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan di Kabupaten Malinau.
Ernes menilai masyarakat adat selama ini memiliki pengetahuan tradisional dan kearifan lokal yang terbukti mampu menjaga keseimbangan alam secara turun-temurun.
“Ini bukan hanya soal pengakuan wilayah adat, tetapi juga bagian dari menjaga hutan, melindungi budaya, dan mempertahankan pengetahuan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi,” pungkasnya.(*pro)













Leave a Reply
View Comments